
Karena kager, wartawan
Pena Jatim Ifan fauzi (43 th), mengingatkan
agar hati-hati, namun tiba-tiba dari arah kanan korban langsung dipukul tanpa
ampun, beruntung korban sedang memakai helm sehingga tidak sempat melukai korban
namun hingga kini menurunya dirinya merasa sering mengalami pusing.
Aksi pemukulan yang
dilakukan oknum yang berinisial ST Senen (23/02) ini dibilang sangat sadis, pasalnya meskipun
sudah memukul korban, ST masih belum puas dengan aksinya, ST terus mengejar
korban sampai memasuki halaman RRI, sehingga situasi menjadi tegang.
Saat kejadian banyak saksi
mata melihat, satpam dan pekerja RRI sempat melerai namun dengan congkaknya
pelaku tetab menantang, saat wartwan berusaha mengambil foto “ Ayo foto aku ,
aku ora weddi laporno wes , arek cilik iki “ demikian tutur Iffan menirukan
kata-kata pelaku. Senin (2/3)
Karena berusaha melerai, meski
lokasi kejadian berdekatan dengan posko Polisi, pelaku yang informasinya
berdomisili di perumahan bedadung Indah ini terus membabi buta ingin memukul,
bahkan sempat menantang karyawan RRI, tapi sayangnya polisi waktu kejadian
sedang tidak ada ditempat.
Tak terima dengan kejadian
tersebut korban akan melaporkan kepada pihak yang berwajib “Agar ada efek jerah
Kasus ini akan kami laporkan kepada pihak berwajib, sehingga tidak terjadi lagi
pada wartawan lain” ungkapnya kepada wartawan
Menurut Raharjo Pengurus
KWRI Jawa timur mengungkapkan” Kekerasan terhadap wartawan kerap kali terjadi
dan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, kasus ini akan dikawal sampai
menemukan kejelasan sehingga eksistensi dan marwah jurnalistik betul-betul
terjaga ‘ Tandasnya.
Penegakan dan aplikasi
undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Ayat 8, Pihak kepolisian wajib membantu dan
melindungi keselamatan wartawan dari ancaman, pembredelan dan penganiayaan dari
ulah oknum maupun golongan yang bertujuan melakukan kekerasan. (eros)