
Ancaman kali ini datang dari oknum kepala desa Tanggul Kulon Agus
Riyanto, melarang wartawan Tabloid lintas
jatim meliput kasus gigitan kera liar yang menimpa puluhan warganya. Karuan saja
ancaman ini membuat tekanan psikis kepad diri dan keluarganya.
Kejadian ini berawal ketika
Puji dan beberapa wartawan meliput korban gigitan kera liar, tiba-tiba kepala
desa menilpon dan mengancamnya “ini puji, kamu bicara apa tentang saya, ini ada saksinya
ada 20 orang, kamu bicara tentang kejelekan saya. Jabatan saya ini sudah
hampir habis ji jadi saya rakyat biasa lagi, saya tidak takut sama
kamu, kamu akan saya cari kemana kamu berada “ Demikian kutipan rekaman yang
ditunjukkan oleh puji
“Saya betul-betul tidak
paham apa salah saya, saya dan keluarga saya betul-betul merasa terancam,
saya akan laporkan ancaman ini Kepolisi karena saya merasa tidak aman,
saya masih merasa takut untuk pulang kerumah. Keluhnya kepada beberapa wartawan
di Jember. Senin (2/3)
Puji mengakui dia dan beberapa
wartawan sempat mewawancari salah-satu, dari puluhan korban yang menjadi lorban gigitan
kera liar, apakah sudah menerima bantuan dari pemerintah desa, “Kepala Desa”.? mungkin itu
yang maksud menjelek-njelekkan kepala desa, tapi saya belum sempat
mempublikasikan”. lanjutnya
Yang jelas kepala desa melarang
saya mempublikasikan “tidak perlu diliput. wartawan tidak bisa menangkap kera,
saya sudah mengerahkan puluhan orang untuk menangkap kera, sampai mengancam
saya” cerita puji menirukan ucapan kepala desa melalui telephone selulernya.
Ihya ulumudin,S.H. ketua
FWLM (Forum Wartawan Lintas Media) Jember menyesalkan kejadian ini .” Kekerasan
kepada wartawan sudah beberapa kali
menimpa insan pers di jember, FWLM berencana akan mengklarifikasi
permasalahan ini dan akan mendampingi korban untuk melaporkan
kepada pihak berwenang “ Ungkapnya.
Dari rentetan permasalahan
kekerasan terhadap wartawan yang sering muncul ini merupakan spektrum buram
bahwa kebebasan wartawan dalam melakukan peliputan dilapangan masih
dihantui dengan tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis
terhadap tugas jurnalist sehingga wartawan itu sendiri dan keluarganya
mengalami tekanan psikis akibat ancaman tersebut.
Perlunya ada perumusan
kembali dan ada upaya perlindungan hukum dan proteksi dari aparat
kepolisian sebagaimana dijamin dalam undang-undang Pers No 40 pasal 8
tentang jaminan profesi wartawan dalam melakukan tugas dilapangan. Pungkasnya
(Tim)