Translate

Iklan

Iklan

Gadaikan Mobil Sewaan, Dua Orang Bertetangga Masuk Bui

9/17/15, 14:12 WIB Last Updated 2015-09-22T07:15:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Gara-gara menggadaikan mobil sewaan kepada orang lain, Sapik bin Sukarman (46), dan Mulyono, dilaporkan ke polisi. Akibatnya dua orang yang masih bertetangga ini akhirnya ditahan oleh polisi.

Dua warga Dusun Kedungnilo Desa Karangsemanding, Kecamatan Balung ini menggadaikan mobil sewaan atau Rent Car mobil  jenis avanza warna hitam kepada Abdullah, warga Dusun Kebon, Desa Tutul, Kecamatan Balung sebesar 30 juta.  

Menariknya, mereka dilaporkan bukan oleh pemilik Rent Car mobil. Melainkan penerima gadai karena merasa tertipu.  “Pelapornya yang resmi datang ke Polsek atas nama Pak Dullah,” ungkap Kapolsek Balung, AKP Heri Supadmo, Kamis (17/9)

Korban mengaku awal tahun 2015 menerima gadai mobil Avanza ber-Nopol D 1187 QD. Sebulan setelah menggadaikan mobil asal Bandung itu, kedua pelaku bermaksud meminjam mobil tersebut dengan alasan hendak memperpanjang pajak kendaraannya. “Tapi kemudian pelaku mengganti mobil gadainya,” jelasnya.

Korban awalnya tak mempersoalkan, namun kesabaran korban akhirnya diuji, setelah beberapa hari menerima mobil jaminan barunya tersebut, tiba-tiba ada orang yang merampasnya. “Informasi yang kami peroleh, pelaku menyewa mobil kemudian digadaikan,” katanya.

Merasa sudah tidak memegang jaminan mobil lagi, korban kemudian meminta kedua pelaku mengembalikan uang pinjamannya sejumlah Rp 30 juta. “Namun pelaku tak menyanggupi dan korban akhirnya melapor kepada kami,” Jelas  AKP Heri.

Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi kemudian membekuk kedua tersangka dengan dugaan penipuan. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dengan tuduhan kasus penipuan,” pungkas mantan Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Jember tersebut. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gadaikan Mobil Sewaan, Dua Orang Bertetangga Masuk Bui

Terkini

Close x