Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gara-gara
menggadaikan mobil sewaan kepada orang lain, Sapik bin Sukarman (46), dan Mulyono, dilaporkan ke
polisi. Akibatnya dua orang yang
masih bertetangga ini akhirnya ditahan oleh polisi.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi
kemudian membekuk kedua tersangka dengan dugaan penipuan. “Pelaku kami jerat
dengan pasal 378 dengan tuduhan kasus penipuan,” pungkas mantan Kanit Reg Ident
(KRI) Satlantas Polres Jember tersebut. (ruz)
Dua warga Dusun Kedungnilo
Desa Karangsemanding, Kecamatan Balung ini menggadaikan mobil sewaan atau Rent Car
mobil jenis avanza warna hitam kepada
Abdullah, warga Dusun Kebon, Desa Tutul, Kecamatan Balung sebesar 30 juta.
Menariknya, mereka dilaporkan
bukan oleh pemilik Rent Car mobil. Melainkan penerima gadai karena merasa
tertipu. “Pelapornya yang resmi datang
ke Polsek atas nama Pak Dullah,” ungkap Kapolsek Balung, AKP Heri Supadmo,
Kamis (17/9)
Korban mengaku awal tahun 2015
menerima gadai mobil Avanza ber-Nopol D 1187 QD. Sebulan setelah menggadaikan
mobil asal Bandung itu, kedua pelaku bermaksud meminjam mobil tersebut dengan
alasan hendak memperpanjang pajak kendaraannya. “Tapi kemudian pelaku mengganti
mobil gadainya,” jelasnya.
Korban awalnya tak
mempersoalkan, namun kesabaran korban akhirnya diuji, setelah beberapa hari
menerima mobil jaminan barunya tersebut, tiba-tiba ada orang yang merampasnya.
“Informasi yang kami peroleh, pelaku menyewa mobil kemudian digadaikan,”
katanya.
Merasa sudah tidak
memegang jaminan mobil lagi, korban kemudian meminta kedua pelaku mengembalikan
uang pinjamannya sejumlah Rp 30 juta. “Namun pelaku tak menyanggupi dan korban
akhirnya melapor kepada kami,” Jelas AKP
Heri.