
Penyerahan dana tersebut
dilakukan di Mataram NTB oleh General Manager (GM) Social Responsibility and
Government Relations Perseroan Terbatas Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Rachmat
Makassau dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB)
Brigjen Pol Umar Septono.
“Kami sengaja melaporkan
hal ini ke KPK, akan KPK bisa mendalami lebih jauh motif pemberian dana hibah
ini,” Jelas mantan anggota DPR RI dapil NTB M. Hatta Taliwang, Jum’at (11/9) di
KPK bersama warga Sumbawa domisili Jabodetabek.
Diungkapkan Hatta,
pemberian dana hibah ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor
40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah disebutkan Belanja hibah
pengeluaran dan pengesahan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Khusus Jakarta VI.
“Seharusnya dana hibah
diserahkan kepada Menteri Keuangan, yang kemudian baru diserahkan kepada Polri
dan terakhir diterima oleh Polda NTB,” jelas Hatta.
Indikasi adanya upaya
penyogokan juga terlihat dari sikap Polda NTB yang langsung responsive
mengirimkan 100 personelnya untuk mengamankan lokasi PT NNT di Benete Sumbawa
Barat, untuk mengamankan aksi demo yang dilakukan oleh karyawan dan masyarakat
setempat.
“Sebelum dana hibah
diserahkan, pengamanan boleh dibilang minim, nah saat hibah diserahkan pihak
Polda NTB langsung mengirimkan personel kewilayah tambah dalam jumlah besar,”
terang Hatta.
Hatta menegaskan, warga
Sumbawa meminta pertanggungjawaban Dirut PTNNT Martiono yang acapkali
menggunakan dana perusahaan untuk diberikan kepada penyelenggara Negara.