
Dua Raperda yang ditolak adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pasalnya penetapan dua Raperda ini dianggap
terlalu tergesa-gesa, dan masih butuh kajian lebih mendalam terkait
mekanismenya, karena perda ini untuk kepentingan masyarakat banyak.
Masih butuh berkoordinasi dengan stakeholder seperti medatangkan tim
ahli, atau berkoordinasi dengan SKPD terkait, kepala Desa, pendapat masyarakat
serta perlu memperhatikan konsiderannya. Demikian kata juru bicara Partai
Nasdem David Handokoseto kepada media ini Kamis (12/11)
“Raperda Desa misalnya, perlu melibatkan kepala desa sebagai pelaksana
Perda, mamun kenyataannya tidak pernah dilibatkan di Pansus. Padahal kepala
desa perlu didengar aspirasinya. Sedangkan untuk Raperda Pelayanan Terpadu Satu
Pintu belum pernah dilakukan survei terhadap indeks kepuasan SKPD dan
masyarakat mengenai perlu tidaknya dibentuk SKPD baru tersebut.
Untuk itu Raperda tersebut harus mendapat perhatian lebih. Tidak bisa
disahkan tergesa-gesa. "Sebenarnya Fraksi Nasdem secara umum menyetujui keberadaan
keenam Raperda. Namun yang perlu mendapat catatan disini adalah mekanisme
teknis terkait dua raperda yang sangat sensitif ini ", kata anggota komisi
A ini
Sebagai bukti keseriusan Partai Nasdem, menurut Sekretaris Partai Nasdem
ini bahwa seluruh anggota Fraksi tidak menandatangani Raperda tersebut. "Jadi
jangan hanya kejar tayang atau kejar target dalam mensyahkan Raperda, utamakan
kepentingan rakyat Jember", pungkas David menutup pembicaraan.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Jember, Supaad, jika masih perlu dikaji,
mestinya dibahas di internal Pansus, bukannya disampaikan ketika Raperda sudah
akan disahkan. sesuai penjelasan pimpinan rapat paripurna, pada saat rapat Pansus
tidak ada persoalan kok. kilahnya.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa empat dari enam Perda yang masuk
dalam agenda program legislasi daerah (Prolegda) itu, adalah usulan eksekutif,
yaitu Perda tentang Desa, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan dua Perda lainnya adalah atas inisiatif legislatif, yaitu
Perda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah, dan Tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. (midd/eros)