
Hal itu ditegaskan Kepala
Cabang BPJS Kesehatan Jember dr Tania Rahayu, saat konferensi pers Posko
Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS–PBI, di aula gedung BPJS
Kesehatan Jember di jalan Jawa Rabu (3/2) siang yang dihadiri seluruh pihak
terkait dan belasan media cetak, radio, online serta televisi.
Awal 2016 lalu BPJS
Kesehatan di semua tingkatan telah membentuk posko pemantauan untuk mengetahui
progres distribusi KIS-PBI ke masyarakat. “Distribusi KIS-PBI ini telah dimulai
sejak Oktober 2015 lalu, hingga tiga bulan kedepan sudah harus tuntas,” ujar dr
Tania.
Menurutnya, selain
memantau distribusi kartu kartu Indonesia sehat, posko tersebut juga menerima
pengaduan masyarakat. “Baik mengenai pungutan distribusi maupun warga yang
benar-benar tidak mampu namun hingga kini masih belum tercover dalam KIS-PBI,” jelasnya.
Belasan Ribu Peserta
KIS-PBI Dinonaktifkan Karena Sudah Mampu. Sebanyak 17.730 warga Jember yang
menjadi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuaran (PBI) di
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember, statusnya
dinonaktifkan sejak 1 Januari 2016 lalu.
Penonaktifan itu menyusul
kondisi ekonomi penerima yang dinilai membaik, sehingga tak layak lagi menjadi
peserta KIS-PBI. “Penetapan itu berdasarkan SK Menteri Sosial, yang dikeluarkan
tanggal 9 Desember 2015 lalu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember.
Kendati demikian, dr Tania
tak menampik jika ada kemungkian peserta yang dinonaktifkan kondisinya kurang
mampu, dan layak menerima KIS-PBI. “Kalau ditemukan segera adukan ke posko.
Tentunya kami akan mencari solusi, baik akan dicover APBD, maupun akan
dikoordinasikan dengan dinas kesehatan,” ujarnya.
Menurut dia, bagi warga
yang tidak mampu tapi sudah tidak tercover lagi, bisa didaftarkan ulang, baik
melalui PBI Nasional yang anggarannya dimasukkan ke APBN, mapun PBI Daerah,
yang pembiayaan iurannya dibebankan kepada APBD.