Translate

Iklan

Iklan

Pencopotan Ketua DPRD Situbondo Menuai Pro Dan Kontra

9/25/17, 13:33 WIB Last Updated 2017-09-25T12:23:13Z


Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pencopotan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Basohri Sanhaji, oleh Badan Kehormatan (BK) menuai pro kontra.


Hingga kini, Badan Musyawarah (Banmus), masih belum mengagendakan rapat paripurna, untuk membahas hasil keputusan BK yang memberhentikan Bashori. Setelah itu baru bisa ditindak lanjuti ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.


Atas keputusan tersebut, salah satu Praktisi hukum Supriyono SH, M. Hum, berharap semua pihak patuh pada putusan pemberhentian Ketua DPRD “Keputusan pemberhentian BK tersebut bersifat final, maka tidak ada lagi upaya hukum lainnya melalui Badan Kehormatan. Katanya.

Pernyataan berbeda diungkapkan, salah-satu akademisi Universitas Abdurahman Saleh Situbondo (Unars), Dr. Winarsis, menurutnya  keputusan BK dinilai mengada -ngada, BK seharusnya bekerja menurut peraturan perundang-undangan, baik prosedur maupun substansinya.

Dalam UU MD3 mengamanatkan Tata Tertib DPRD dan Tata Beracara BK dengan Peraturan DPRD. Meski DPRD telah memiliki Tatib Nomor 1 Tahun 2015, namun Tata Beracara BK, masih bisa diperdebatkan. Pasalnya yang sudah disepakati di rapat paripurna itu belum diundangkan di Berita Daerah”. Jelasnya.

 Pengundangan dalam berida Daerah itu menurut Winarsis merupakan salah satu syarat sahnya peraturan perundang-undangan. "Menurut saya, DPRD Situbondo belum memiliki norma Tata Beracara BK. Implikasinya produk BK tidak memiliki daya ikat" Jelasnya.

Apa yang dilaporkan, Sunardi kepada BK, tentang PAW dirinya yang disampaikan kepada KPU dan Gubernur belum dapat diproses karena harus menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Terlapor sudah menyerahkan fotokopi surat tersebut ke BK, tetapi itu tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Jadi putusan BK tidak sebanding dengan kesalahan terlapor. Kesalahan terlapor adalah kesalahan administrasi, bukan kesalahan korupsi, asusila, atau korupsi. Nah di sini daya menilai, BK terlalu emosional dalam memutus laporan Sunardi.

Selain itu, putusan BK non excutable, prosesnya masih panjang dan bergantung pada partai politik ketua DPRD berafiliasi. Dengan demikian pihaknya menilai, Bashori tetap sah sebagai ketua DPRD sebelum ada putusan Gubernur yang menyatakan sebaliknya. jelas Dosen DPK Ini.

Diberitakan sebelumnya, Atas aduan anggota Fraksi Partai Demokrat Sunardi. Badan Kehormatan (BK) copot Ketua DPRD Situbondo melalui voting, karena lima anggota BK tidak mencapai kata mufakat. Bashori Shanhaji dinilai tidak prosedural dan melanggar kode etik, saat mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pencopotan Ketua DPRD Situbondo Menuai Pro Dan Kontra

Terkini

Close x