Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Ungkap Tabir Tewasnya Warga Binaan Lapas Jember

8/26/18, 22:53 WIB Last Updated 2018-08-26T16:23:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Berkat kerja keras,  tak lebih dari 1 X 24 jam, Sat Reskrim, Polres Jember, AKP Erik Pradana dan jajarannya berhasil mengungkap tabir tewasnya narapidana Lapas Klas IIA Jember.


Kapolres Jember AKBP Kuswowo Wiboso, SH, SIK, MH mengapresiaai kinerja Kasat Reskrim dan timnya, yang tidak perlu waktu lama berhasil mengungkap tabir tewasnya Warga binaan. Demikian kata Kapolres Jember, AKBP Kuswowo Wibowo, SH, SIK, MH kepada sejumlah awak media, Minggu (26/8/2018).
  
Menurutnya, tewasnya korban diduga karena penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal, yang dipicu persoalan hutang, “Ketika beli rokok dan makanan namun bila diminta membayar suka janji -janji saja,  Polisi sudah menetapkan 8 tersangka”, jelasnya.

Masing-masing adalah Umar Said Bin Mad Iksan (24) Warga Krajan Kulon, Desa Paleran, Umbulsari, Rosis Hamdi Bin Hanip Priyadi (20) asal Dusun Gebang Prapa, Desa Panti, Panti, Boyono Als. Yono Bin  Asmad dari Dusun Krajan, Desa Sumber Kalong, Kalisat.

Kiki Hidayah Bin Mastuki (38) warga Karang Pring Rt 001 Rw 001, Sumber Jeruk, Kalisat, Fajar Suwito (26) dusun Perbalan, Karang Harjo, Silo, Sudiarjo (43) dusun Pontang Utara, Pontang, Ambulu, Muhammad Ibrohim (52) Jl. A. Yani No 26  Krajan Rt 002 Rw 003, Kertosari, Pakusari dan Zainuddin Bin Sahril (27) Dusun Krajan, Desa / Kecamatan  Mumbulsari, 

"Mereka  punya peran berbeda,  tsk berinisial US berinisiatif meremcanakan, yang mencekik tsk, sedang RH membekap korban dengan bantal, BY dan KH, memegangi kaki korban, sedangkan ZN memegangi tanganya, sementara SD dan MI yang memukuli pada bagian dada dan kepala korban. Jelas Kusworo

Sedangan korban RA Alias Mat Tawon lanjut Kusworo adalah warga Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 02 Desa Petung Kecamatan Bangsalsari. “Dari hasil keterangan para saksi dan tersangka korban, sering hutang ketika beli rokok dan makanan namun bila diminta membayar suka janji -janji saja”, jelasnya.

"Tidak ada perencanaan pembunuhan, hanya ingin memberi efek jera saja, serta tidak ada yang menggunakan senjata tajam, 8 tersangka dijerat Tindak Pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama sama yang menyebabkan matinya korban, pasal 170 (2) ke-3 Sub 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP " pungkasnya 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,  :1 buah cincin bahan logam warna putih dengan batu akik warna hijau, 1 buah cincin bahan logam warna putih dengan batu akik warna putih, 1 buah sarung warna hijau kombinasi garis kuning, 1 buah Tas plastik warna merah yang berisikan kapuk bantal.

Sebuah Celana jeans biru pendek bercak darah, 1 buah celana kain pendek biru, motif garis kuning disamping, 1 kaos oblong biru bertulisan “Denim 73” dibagian depan bernoda darah, 1 kaos singlet hijau, buah sarung hijau garis kuning dibagian bawah, 1 celana jeans pendek warna hitam milik korban, 1 buah kain bantal kuning.

Tewasnya korban, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari yang sedang menjalani vonis hakim PN Jember dalam dua kasus pasal 335 dan 406 KUHP selama 16 bulan di blok B.II bersama 73 orang dan sudah menjalani 8 bulan ini terjadi di kamar blok B 2 Jum'at (24/8/2018) pagi.

Diduga korban meninggal karena penganiayaan, saat pergantian shif jaga pukul 06.15 wib, pasalnya korban mengalami  luka-luka lebam dibagian dada dan perut serta jeratan di leher, Kemudian Polisi membawa korban ke RS dr Soebandi untuk dilakukan Otopsi, dan meriksa 47 narapidana satu kamar dengan korban. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Ungkap Tabir Tewasnya Warga Binaan Lapas Jember

Terkini

Close x