Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Berkat kerja keras, tak lebih dari 1 X
24 jam, Sat Reskrim, Polres Jember, AKP Erik Pradana dan jajarannya berhasil
mengungkap tabir tewasnya narapidana Lapas Klas IIA Jember.
Diduga korban meninggal karena penganiayaan, saat pergantian shif jaga pukul 06.15 wib, pasalnya korban mengalami luka-luka lebam
dibagian dada dan perut serta jeratan di leher, Kemudian Polisi membawa korban ke RS dr Soebandi untuk dilakukan Otopsi, dan meriksa 47
narapidana satu kamar
dengan korban. (edw).
Kapolres
Jember AKBP Kuswowo Wiboso, SH, SIK, MH mengapresiaai kinerja Kasat
Reskrim dan timnya, yang tidak perlu waktu lama berhasil mengungkap tabir
tewasnya Warga binaan. Demikian kata Kapolres Jember,
AKBP Kuswowo Wibowo, SH, SIK, MH kepada sejumlah awak media, Minggu
(26/8/2018).
Menurutnya, tewasnya korban diduga karena penganiayaan
yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal, yang dipicu persoalan
hutang, “Ketika
beli rokok dan makanan namun bila diminta membayar suka janji -janji saja, Polisi sudah menetapkan 8 tersangka”, jelasnya.
Masing-masing adalah Umar Said Bin Mad Iksan (24)
Warga Krajan Kulon, Desa Paleran, Umbulsari, Rosis Hamdi
Bin Hanip
Priyadi (20) asal Dusun Gebang Prapa, Desa Panti, Panti, Boyono Als.
Yono Bin Asmad dari Dusun Krajan, Desa Sumber Kalong, Kalisat.
Kiki
Hidayah Bin Mastuki (38) warga Karang Pring Rt 001 Rw 001, Sumber Jeruk, Kalisat, Fajar
Suwito (26) dusun Perbalan, Karang Harjo, Silo, Sudiarjo (43) dusun Pontang
Utara, Pontang, Ambulu, Muhammad Ibrohim (52) Jl. A. Yani No 26 Krajan Rt 002
Rw 003, Kertosari, Pakusari dan Zainuddin Bin Sahril
(27) Dusun Krajan, Desa / Kecamatan
Mumbulsari,
"Mereka punya peran berbeda, tsk berinisial US berinisiatif meremcanakan, yang
mencekik tsk, sedang RH membekap korban dengan bantal, BY dan KH, memegangi kaki
korban, sedangkan ZN memegangi tanganya, sementara SD dan MI yang memukuli pada
bagian dada dan kepala korban”. Jelas Kusworo
Sedangan korban RA Alias Mat Tawon lanjut Kusworo
adalah warga Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 02 Desa Petung Kecamatan Bangsalsari. “Dari hasil
keterangan para saksi dan tersangka korban, sering hutang ketika beli
rokok dan makanan namun bila diminta membayar suka janji -janji saja”, jelasnya.
"Tidak ada
perencanaan pembunuhan, hanya ingin memberi efek jera saja, serta tidak ada
yang menggunakan senjata tajam, 8 tersangka dijerat Tindak
Pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama sama yang menyebabkan
matinya korban, pasal 170 (2) ke-3 Sub 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP "
pungkasnya
Barang
bukti yang berhasil diamankan yakni, :1 buah cincin bahan logam
warna putih dengan batu akik warna hijau, 1 buah cincin bahan logam warna
putih dengan batu akik warna putih, 1 buah sarung warna hijau kombinasi
garis kuning, 1 buah Tas plastik warna merah yang berisikan kapuk bantal.
Sebuah Celana jeans biru pendek bercak
darah,
1 buah celana kain pendek biru, motif garis kuning disamping,
1 kaos oblong biru bertulisan “Denim 73” dibagian
depan bernoda darah, 1 kaos singlet hijau, buah sarung hijau garis kuning
dibagian bawah, 1 celana jeans pendek warna hitam milik korban,
1 buah kain bantal kuning.
Tewasnya korban, warga Desa Petung, Kecamatan
Bangsalsari yang sedang menjalani vonis hakim PN Jember dalam dua kasus pasal
335 dan 406 KUHP selama 16 bulan di blok B.II bersama 73 orang dan sudah
menjalani 8 bulan ini terjadi di kamar blok B 2 Jum'at (24/8/2018) pagi.