
Posko pengaduan ini
merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Pusat agar melakukan
pencermatan terhadap Daftar Pemilih tetap (DPT) hingga dua bulan kedepan, posko
pengaduan dibuka di 31 kecamatan dan kantor Bawaslu Jember, sejak 24 september
sampai 20 oktober 2018.
Menurut Komisioner Bawaslu
Jember Devi Aulia Rohim, Ada 4 fokus yang prioritas dalam penyisiran dan pencermatan.
Yaitu pemilih yang belum punya KTP-el, pemilih baru belum masuk DPTHP 1, Elemen
data pemilih (NIK, NKK, Nama, TTL, dst) dan Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS),seperti
meninggal, perubahan status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya, terdaftar dua kali.
"Setiap kantor panitia
pengawas Pemilihan di masing-masing kecamatan kami fungsikan sebagai posko
pengaduan Daftar Pemilih Sementara dan atau Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2019," kata Devi, Rabu (26/9/2018).
Devi menjelaskan, setiap 4
hari sekali Panwascam akan memberikan laporan ke Bawaslu, terkait hasil temuan
terbaru dan akan diteruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti ke Bawaslu Propensi
dan Bawaslu Pusat. Bawaslu Jember selanjutnya akan melakukan rekapitulasi
temuan hasil pencermatan selama dua bulan ini.
"Jika ternyata
ditemukan adanya Data Pemilih Ganda / pemilih baru atau pemilih yang sudah
meninggal maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Jember untuk melaksanakan
Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan kedua." Lanjut Komisioner
Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu Jember ini.
Sehingga, DPT yang sudah ditetapkan,
besar kemungkinannya mengalami perubahan." Sebagai bahan Bawaslu
untuk direkomendasikan ke dalam DPT atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU
Provinsi Jatim, maka nanti akan kami rekomendasikan untuk dimasukkan dalam
Daftar Pemilih Tambahan," tambahnya.