Translate

Iklan

Iklan

Bawaslu Jember Buka Posko Pengaduan Pemilu 2019

9/26/18, 21:18 WIB Last Updated 2018-09-26T14:54:17Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Jember membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2019.

Posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Pusat agar melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih tetap (DPT) hingga dua bulan kedepan, posko pengaduan dibuka di 31 kecamatan dan kantor Bawaslu Jember, sejak 24 september sampai 20 oktober 2018.

Menurut Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim, Ada 4 fokus yang prioritas dalam penyisiran dan pencermatan. Yaitu pemilih yang belum punya KTP-el, pemilih baru belum masuk DPTHP 1, Elemen data pemilih (NIK, NKK, Nama, TTL, dst) dan  Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS),seperti meninggal, perubahan status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya, terdaftar dua kali.

"Setiap kantor panitia pengawas Pemilihan di masing-masing kecamatan kami fungsikan sebagai posko pengaduan Daftar Pemilih Sementara dan atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019," kata Devi, Rabu (26/9/2018).

Devi menjelaskan, setiap 4 hari sekali Panwascam akan memberikan laporan ke Bawaslu, terkait hasil temuan terbaru dan akan diteruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti ke Bawaslu Propensi dan Bawaslu Pusat. Bawaslu Jember selanjutnya akan melakukan rekapitulasi temuan hasil pencermatan selama dua bulan ini. 

"Jika ternyata ditemukan adanya Data Pemilih Ganda / pemilih baru atau pemilih yang sudah meninggal maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Jember untuk melaksanakan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan kedua." Lanjut Komisioner Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu Jember ini. 

Sehingga, DPT yang sudah ditetapkan, besar kemungkinannya mengalami perubahan." Sebagai bahan Bawaslu untuk direkomendasikan ke dalam DPT atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jatim, maka nanti akan kami rekomendasikan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan," tambahnya. 

Bawaslu menjadikan rumah maupun sekretariat Pengawas Pemilu sebagai bentuk advokasi terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih sekaligus membantu tugas KPU dalam pemutakhiran DPT. "Serta memudahkan warga untuk mendaftar," pungkasnya. (yond). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Jember Buka Posko Pengaduan Pemilu 2019

Terkini

Close x