
Ada banyak
potensi PAD yang belum dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,
salah satunya adalah perbup retribusi menara telekomunikasi yang hingga saat
ini belum juga dibuat oleh Bupati Dadang Wigiarto, padahal peraturan itu jadi acuan
teknis penarikan retribusi menara telekomunikasi.
"Terus
terang kami sangat menyayangkan, pasalnya
akibat belum dibuatnya peraturan itu, tidak ada seperserpun retribusi menara telekomunikasi
masuk ke PAD, padahal Perda itu sudah ditetapkan dalam Paripurna antara
Eksekutir dan DPRD," Kelauh Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, Selasa (20/9/2018).
Oleh karena
itu, Zeiniye meminta agar Bupati Dadang Wigiarto, secepatnya segera
merampungkan Perbup retribusi menara telekomunikasi itu akhir Desember tahun
ini, karena ada potensi retribusi menara telekomunikasi sekitar 500 jutaan
setiap tahunnya.