Translate

Iklan

Iklan

Pengairan Banyuwangi Tak Berkutik Tindak Pembangunan Diatas Drainase

9/25/18, 21:22 WIB Last Updated 2018-09-25T14:46:28Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meskis sebelumnya sempat di police line Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, proses pengerjaan bangunan diatas drainase masih dilanjutkan.

Bahkan saat proses pembangunan, petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Hariyanto, didampingi Korsda Pengairan Genteng, H Mufad  sudah meminta kepada pemilik bangunan, H Karir supaya menghentikan kegiatan tersebut.

Namun kepada petugas pengairan, Karir berdalih jika dirinya tidak membangun, namun hanya mengurug saja. Dan dia akan mulai membangun jika perijinannya sudah dikeluarkan. "Saya tidak membangun, saya hanya ngurug saja," kilah Karir kepada petugas DPU Pengairan, Selasa (25/9/18) siang.

Dilokasi bangunan tersebut, memang tidak ada tanah urugan. Hanya terlihat sejumlah besi beton dan pasir serta semen saja. Karir mengaku yang dilakukannya hanya untuk melindungi kolam ikan saja. "Makanya saya cor ini," katanya saat ditanya petugas DPU Pengairan .

Keberadian pemilik meneruskan pembangunan di tanah stren sungai di wilayah Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng  selebar 4 x 20 meter yang diduga masih belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu diduga dibekingi oleh kelompok tertentu.

Bangunan diatas drainase tersebut  sebelumnya juga di soal Camat Genteng, Firman Sanyoto. Menurutnya pembangunan itu jelas melanggar aturan. Agar pihaknya tidak disalahkan, dirinya melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi.  "Saya sudah laporkan ke Satpol PP," akunya.

Ditegaskan Firman, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pemilik lahan yang saat ini sedang membangun di tanah stren sungai tersebut. "Saya sudah memperingatkan H Karir agar menghentikan bangunan tersebut, sampai IMB nya keluar," tandasnya.

Kasatpol PP Banyuwangi, Anacleto Dasilva mengaku hanya menjalankan  tugas, kata Petugas DPU Pengairan, Hariyanto, lahan tersebut dulu milik Pengairan Propinsi dan sudah dilepaskan. "Katanya ada  suratnya, habis bagaimana lagi, lebih jelasnya bisa ditanyakan DPU Pengairan. " sergah mantan Camat Kalipuro ini.

Sementara warga setempat mengaku, jika pihak pemerintah mengeluarkan IMB untuk bangunan di atas drainase, maka jelas akan memicu persoalan baru. Menurutnya, dengan dikeluarkannya IMB, dipastikan pembangunan serupa diatas drainase bakal diikuti oleh warga lainnya.

"Lihat saja, kalau ada salah-satu pembangunan itu di beri ijin, maka warga yang tanahnya berdampingan dengan drainase juga akan membangun juga. Kalau dilarang membangun ya jangan diberi ijin, agar tidak memunculkan persoalan baru," ulasnya. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengairan Banyuwangi Tak Berkutik Tindak Pembangunan Diatas Drainase

Terkini

Close x