
Bahkan saat proses
pembangunan, petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi,
Hariyanto, didampingi Korsda Pengairan Genteng, H Mufad sudah meminta kepada pemilik bangunan, H
Karir supaya menghentikan kegiatan tersebut.
Namun kepada petugas
pengairan, Karir berdalih jika dirinya tidak membangun, namun hanya mengurug
saja. Dan dia akan mulai membangun jika perijinannya sudah dikeluarkan. "Saya
tidak membangun, saya hanya ngurug saja," kilah Karir kepada petugas DPU
Pengairan, Selasa (25/9/18) siang.
Dilokasi bangunan
tersebut, memang tidak ada tanah urugan. Hanya terlihat sejumlah besi beton dan
pasir serta semen saja. Karir mengaku yang dilakukannya hanya untuk melindungi
kolam ikan saja. "Makanya saya cor ini," katanya saat ditanya petugas
DPU Pengairan .
Keberadian pemilik meneruskan
pembangunan di tanah stren sungai di wilayah Dusun Resomulyo, Desa Genteng
Wetan, Kecamatan Genteng selebar 4 x 20
meter yang diduga masih belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu diduga
dibekingi oleh kelompok tertentu.
Bangunan diatas drainase tersebut
sebelumnya juga di soal Camat Genteng,
Firman Sanyoto. Menurutnya pembangunan itu jelas melanggar aturan. Agar pihaknya
tidak disalahkan, dirinya melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Banyuwangi. "Saya sudah
laporkan ke Satpol PP," akunya.
Ditegaskan Firman,
pihaknya sudah memberikan teguran kepada pemilik lahan yang saat ini sedang
membangun di tanah stren sungai tersebut. "Saya sudah memperingatkan H
Karir agar menghentikan bangunan tersebut, sampai IMB nya keluar,"
tandasnya.
Kasatpol PP Banyuwangi,
Anacleto Dasilva mengaku hanya menjalankan tugas, kata Petugas DPU Pengairan, Hariyanto, lahan
tersebut dulu milik Pengairan Propinsi dan sudah dilepaskan. "Katanya ada suratnya, habis bagaimana lagi, lebih
jelasnya bisa ditanyakan DPU Pengairan. " sergah mantan Camat Kalipuro
ini.
Sementara warga setempat
mengaku, jika pihak pemerintah mengeluarkan IMB untuk bangunan di atas
drainase, maka jelas akan memicu persoalan baru. Menurutnya, dengan
dikeluarkannya IMB, dipastikan pembangunan serupa diatas drainase bakal diikuti
oleh warga lainnya.