Translate

Iklan

Iklan

Tega Setubuhi Bocah, Pria Banyuwangi Ini Digelandang ke Mapolsek Kabat

9/26/18, 22:46 WIB Last Updated 2018-09-26T16:16:21Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga Cabuli anak dibawah umur AT (9) dan NVH (7), Tim Reskrim Polsek Kabat Polres Banyuwangi Rabu (26/918) gelandang Slamet Riyadi, ke Maposek Kabat.

Pasalnya pria berusia 30 tahun  yang diketahui warga Dusun Dadapan Utara, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi yang dikenal dengan sapaan Popeye tersebut diduga telah mencabuli anak dibawah umur bernama AT (9) dan NVH (7).

“Kejadiannya saat korban pulang  dari les naik sepeda, ketika diperjalanan  AT dan NVH  sekitar pukul 19.00 WIB, bertemu pelaku. Pelaku menyuruh NVH pulang sendiri. "Pelaku menyuruh NVH pulang dan membawa sepeda milik korban," papar Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, Rabu (26/9/18) malam.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke Musholla dekat sungai. "Pelaku mengajak korban masuk di kamar mandi Musholla, lalu mematikan lampu. Selanjutnya pelaku membuka celana dalam korban dan menyetubuhinya," terang perwira 3 balok kuning emas yang sebelumnya Kapolsek Kalipuro ini.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban, dan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.

Sementara ibu korban NK (30) kebingungan mencari anaknya, di pertengahan jalan menuju rumahnya ia bertemu anaknya yang sedang berjalan sendiri. "Saat itu lah NVH bilang  kalau dia habis diajak oleh pelaku Slamet Riyadi. Ibu korban pun langsung mencari anaknya," bebernya.

Setelah didesak oleh ibunya, lanjut AKP Supriyadi, korban mengakui habis disetubuhi oleh pelaku yang bernama Slamet Riyadi. Mendengar penuturan anak semata wayangnya itu, NK pun langsung bergegas ke Polsek Kabat serta melaporkan kasus tersebut. "Atas laporan itu lah, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yang ada," tegasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Slamet Riyadi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pasal 76d Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat diantaranya,  1 potong baju kaos oblong warna hitam abu milik tersangka yang dipakai ketika menyetubuhi korban, 1 potong celana jeans biru milik tersangka,  1 lembar uang kertas RI pecahan Rp 10.000,  1 potong celana panjang kain warna biru tua milik korban.

Selanjutnya 1 potong baju kaos oblong lengan pendek warna kuning dn biru tua milik korban, 1 buah celana dalam warna orange milik korban, dan 1 potong kaos dalam warna putih milik korban. "Saat ini tersangka sudah kita amankan di rumah tahanan Mapolsek," tegas AKP Supriyadi. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tega Setubuhi Bocah, Pria Banyuwangi Ini Digelandang ke Mapolsek Kabat

Terkini

Close x