
Pasalnya pria berusia 30
tahun yang diketahui warga Dusun Dadapan
Utara, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi yang dikenal dengan
sapaan Popeye tersebut diduga telah mencabuli anak dibawah umur bernama AT (9)
dan NVH (7).
“Kejadiannya saat korban pulang
dari les naik sepeda, ketika diperjalanan
AT dan NVH sekitar pukul 19.00 WIB, bertemu pelaku. Pelaku
menyuruh NVH pulang sendiri. "Pelaku menyuruh NVH pulang dan membawa
sepeda milik korban," papar Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, Rabu (26/9/18)
malam.
Setelah itu, pelaku
mengajak korban ke Musholla dekat sungai. "Pelaku mengajak korban masuk di
kamar mandi Musholla, lalu mematikan lampu. Selanjutnya pelaku membuka celana
dalam korban dan menyetubuhinya," terang perwira 3 balok kuning emas yang
sebelumnya Kapolsek Kalipuro ini.
Usai melampiaskan nafsu
bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban, dan disertai
ancaman agar korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.
Sementara ibu korban NK
(30) kebingungan mencari anaknya, di pertengahan jalan menuju rumahnya ia
bertemu anaknya yang sedang berjalan sendiri. "Saat itu lah NVH
bilang kalau dia habis diajak oleh
pelaku Slamet Riyadi. Ibu korban pun langsung mencari anaknya," bebernya.
Setelah didesak oleh
ibunya, lanjut AKP Supriyadi, korban mengakui habis disetubuhi oleh pelaku yang
bernama Slamet Riyadi. Mendengar penuturan anak semata wayangnya itu, NK pun
langsung bergegas ke Polsek Kabat serta melaporkan kasus tersebut. "Atas
laporan itu lah, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku serta mengamankan
barang bukti yang ada," tegasnya.
Akibat perbuatannya
tersebut, pelaku Slamet Riyadi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini
terancam pasal 76d Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014
tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang berhasil
diamankan aparat diantaranya, 1 potong
baju kaos oblong warna hitam abu milik tersangka yang dipakai ketika
menyetubuhi korban, 1 potong celana jeans biru milik tersangka, 1 lembar uang kertas RI pecahan Rp
10.000, 1 potong celana panjang kain
warna biru tua milik korban.