Translate

Iklan

Iklan

Satpol PP Banyuwangi Akhinya Segel Bangunan Diatas Drainase

9/26/18, 22:24 WIB Last Updated 2018-09-26T15:42:44Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala Satpol PP Banyuwangi, Anacleto Rabu (26/9/18) akhirnya bertindak tegas, segel bangunan diatas drainase sungai Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Genteng,


Bersama 8 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dipimpin Kasi Penyidikan dan penegakan Perda, Adian DS, memasang papan peringatan penghentian pembangunan berukuran 120 x 100 cm di tengah bangunan itu di bibir sungai tersebut lantaran  tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kata Adian, apa yang dilakukan merupakan tugas sesuai tupoksi yang ada. Namun sifat dari penghentian ini untuk sementara dan bisa dilanjutkan jika pemilik bangunan sudah melengkapi IMB. "Kalau mau melanjutkan pembangunan ini, lengkapi dulu ijinnya," tegasnya.

Menurutnya, tanah yang dibangun tersebut adalah tanah negara. Maka bagi siapapun yang membangun diatas tanah negara harus minta ijin di dinas terkait terlebih dahulu. "Saat mendirikan bangunan ini, apa sudah mendapat ijin dari dinas Pengairan, ini yang harus diperhatikan, jangan asal mbangun saja," sergahnya.

Adian menghimbau seluruh warga yang hendak mendirikan bangunan di tanah stren, harus meminta ijin dahulu kepada instansi terkait agar tidak bermasalah. "Penghentian ini berlaku untuk semuanya, bagi warga yang membangun diatas tanah milik negara, harus mendapat persetujuan dinas terkait," tegasnya.

Sayangnya, saat dipasangi papan peringatan, pemilik bangunan H Mohammad Karir tidak ditempat. Kepada warga sekitar, petugas penegak perda ini berpesan, agar pemilik bangunan dilarang mencabut papan larangan tersebut. Jika tetap ngotot dan mencabut, pihaknya akan memberi sanksi lebih tegas lagi.

"Tolong sampaikan ke pemilik bangunan, jangan sampai mencopot papan larangan ini, dan jangan sampai melanjutkan pembangunan. Karena kalau sampai larangan ini diabaikan, kami akan memberikan sanksi lebih tegas lagi," tandasnya.

Diketahui, pada Selasa (25/9/18) petugas Dinas Pengairan, Hariyanto didampingi Korsda Genteng, H Murad menghentikan bangunan yang di klaim milik H Karir. Kepada pemilik bangunan, Hariyanto berpesan agar menyelesaikan dahulu IMB-nya. Jika IMB sudah selesai, disilahkan mengerjakan bangunannya.

Saat itu, H Mohammad Karir terlihat kecewa, pasalnya tanah itu sudah menjadi hak miliknya. Tanah itu dulunya milik Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur, namun sudah dilepaskan, dan surat-surat peralihan hak juga sudah dia miliki. "Kenapa saya membangun diatas tanah saya sendiri dilarang," keluh Karir.

Kabar yang beredar, untuk mengurus perizinan ini, H Karir sudah mengeluarkan uang tidak sedikit, yaitu kurang lebih sebesar Rp 15 juta. Dengan harapan bisa membangun. "Kasihan mas, maunya agar bisa membangun di atas tanah itu," ungkap seseorang yang mengaku tetangga H Karir. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Banyuwangi Akhinya Segel Bangunan Diatas Drainase

Terkini

Close x