
Bersama 8 anggota Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dipimpin Kasi Penyidikan dan penegakan
Perda, Adian DS, memasang papan
peringatan penghentian pembangunan berukuran 120 x 100 cm di tengah bangunan
itu di bibir sungai tersebut lantaran tidak
mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kata Adian, apa yang
dilakukan merupakan tugas sesuai tupoksi yang ada. Namun sifat dari penghentian
ini untuk sementara dan bisa dilanjutkan jika pemilik bangunan sudah melengkapi
IMB. "Kalau mau melanjutkan pembangunan ini, lengkapi dulu ijinnya,"
tegasnya.
Menurutnya, tanah yang
dibangun tersebut adalah tanah negara. Maka bagi siapapun yang membangun diatas
tanah negara harus minta ijin di dinas terkait terlebih dahulu. "Saat
mendirikan bangunan ini, apa sudah mendapat ijin dari dinas Pengairan, ini yang
harus diperhatikan, jangan asal mbangun saja," sergahnya.
Adian menghimbau seluruh
warga yang hendak mendirikan bangunan di tanah stren, harus meminta ijin dahulu
kepada instansi terkait agar tidak bermasalah. "Penghentian ini berlaku
untuk semuanya, bagi warga yang membangun diatas tanah milik negara, harus
mendapat persetujuan dinas terkait," tegasnya.
Sayangnya, saat dipasangi
papan peringatan, pemilik bangunan H Mohammad Karir tidak ditempat. Kepada
warga sekitar, petugas penegak perda ini berpesan, agar pemilik bangunan dilarang
mencabut papan larangan tersebut. Jika tetap ngotot dan mencabut, pihaknya akan
memberi sanksi lebih tegas lagi.
"Tolong sampaikan ke
pemilik bangunan, jangan sampai mencopot papan larangan ini, dan jangan sampai
melanjutkan pembangunan. Karena kalau sampai larangan ini diabaikan, kami akan
memberikan sanksi lebih tegas lagi," tandasnya.
Diketahui, pada Selasa
(25/9/18) petugas Dinas Pengairan, Hariyanto didampingi Korsda Genteng, H Murad
menghentikan bangunan yang di klaim milik H Karir. Kepada pemilik bangunan,
Hariyanto berpesan agar menyelesaikan dahulu IMB-nya. Jika IMB sudah selesai,
disilahkan mengerjakan bangunannya.
Saat itu, H Mohammad Karir
terlihat kecewa, pasalnya tanah itu sudah menjadi hak miliknya. Tanah itu
dulunya milik Dinas Pengairan Propinsi Jawa Timur, namun sudah dilepaskan, dan
surat-surat peralihan hak juga sudah dia miliki. "Kenapa saya membangun
diatas tanah saya sendiri dilarang," keluh Karir.