Translate

Iklan

Iklan

Sidang Percobaan Pembunuhan Lurah Wanita di Banyuwangi Ditunda

11/29/18, 22:48 WIB Last Updated 2018-11-29T16:13:22Z
Banyuwangi, MAJALH-GEMPUR.Com.  Sidang kedua kasus percobaan pembunuhan, Lurah Penataban Kecamatan Giri, Kamis (29/11/18) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi berlangsung singkat.

Begitu usai dibuka oleh Luluk Winarko SH selaku pimpinan sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,  tak berapa lama kemudian sidang sidang yang menimpa lurah wanita berusia 53 tahun dengan terdakwa Agus Siswanto alias Agus Welek,ini ditutup dan dinyatakan ditunda.

Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim anggota Agus Pancara SH dan Heru Setiadi SH menyatakan, penundaan sidang dia lakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan saksi saksinya.

"Sidang dengan terdakwa Agus Welek ini akan dilanjutkan kembali Minggu depan pada Kamis (6/12/18)," lontarnya.

Eko Sutrisno SH selaku pengacara Agus Welek membenarkan penundaan sidang tersebut.

"Pada sidang ini kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa JPU. Jadi Minggu depan agendanya kita lanjutkan dengan mendatangkan saksi saksi," ujar pengacara muda ini. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Percobaan Pembunuhan Lurah Wanita di Banyuwangi Ditunda

Terkini

Close x