Translate

Iklan

Iklan

Terkuak, Pengedar Sabu Banyuwangi Dikendalikan Napi Pamekasan

11/29/18, 23:14 WIB Last Updated 2018-11-29T16:50:44Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terkuak, Penangkapan Heriyanto alias Aliong (35) pengedar narkoba jenis sabu di Banyuwangi dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Pamekasan.

Termembongkar jaringan besar peredaran sabu ini setelah dua orang penyuplai sabu Ardian Noviyanto alias Opi (24), warga Jl Mataram, Kelurahan Taman Baru dan Aprinka Brian Bolista (18), warga Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, tertangkap beserta barang bukti satu ons narkotika jenis sabu.

Dari keterangan Aliong, dia membeli sabu itu kepada SP seorang narapidana kasus sabu-sabu. SP kemudian mengutus tersangka Opi untuk mengirim sabu dengan sistem ranjau kepada Aliong. Berbekal keterangan Aliong, Polisi kemudian menangkap Opi di rumahnya.

"Kita geledah, kemudian kita mendapatkan barang bukti sebesar 97,43 gram," ungkap Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi didampingi Kasat Narkoba AKP Imron dan Kapolres AKBP Taufik HZ sambil menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka  Kamis (29/11/18).

Dari tersangka Opi ini polisi juga mendapatkan 65 butir ekstasi persis seperti yang didapatkan pada tersangka Aliong. Sehingga jika ditotal jumlah sabu yang didapatkan dari Aliong dan Opi lebih dari satu ons. Dan ekstasi sebanyak 75 butir. Tak puas sampai di sini, polisi terus mengembangkan perkara ini.

Tersangka Opi ternyata mendapatkan sabu dan ekstasi itu dari tersangka Aprinka Brian Bolista. Petugas langsung membekuk pria asal Purwoharjo ini di rumah kos di wilayah Kelurahan Tukang Kayu. Brian tak membantah keterangan Opi. Dia mengaku mendapatkan perintah dari SP untuk mengambil sabu dan ekstasi itu di wilayah Sidoarjo. SP juga memerintahkan Brian menyerahkan sabu dan ekstasi itu pada Opi.

Kapolres menyatakan, jaringan ini diduga melibatkan jaringan besar di Jawa Timur. Jaringan ini diyakini dikendalikan SP yang juga merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pamekasan. "Kita kembangkan. Ada kemungkinan dikendalikan oleh napi di lapas tersebut. Karena dari keterangan sejumlah tersangka yang kita tangkap semuanya mengarah ke sana," tegas lulusan Akademi Polisi tahun 1999 ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama tersangka Brian mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta untuk jasanya itu. "Kalau uangnya untuk keperluan sehari-hari," akunya.

Pembongkaran kasus ini berawal dari penangkapan Heryanto alias Aliong (35) warga Perum Taman Sutri Indah Blok B, Kelurahan Sobo,  oleh petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, lantaran  kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi, Selasa (27/11/18) malam

Petugas menangkap Aliong di parkiran Ruko 5A Perum Taman Laguna Residence, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.  Saat ditangkap, diduga kuat tersangka baru saja melakukan transaksi barang haram tersebut. "Sebelumnya kami  mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Imron, Rabu (28/11/18).

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu berat kotor 9,65 gram dan 10 butir ekstasi warna hijau logo XTC berat bersih 4,28 gram, 2 buah kotak plastik satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam nopol P 1744 VJ.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi sedang mendalami kasus ini untuk melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan diatasnya. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi.

Atas perbuatan tersangka, penyidik satuan narkoba menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun," tegas mantan kasat binmas Polres Banyuwangi itu. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkuak, Pengedar Sabu Banyuwangi Dikendalikan Napi Pamekasan

Terkini

Close x