Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terbongkar, Penemuan jasad wanita tak berbusana di Pantai Paseban Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember Jawa Timur beberapa hari lalu, ternyata
korban pembunuhan.
Tim
Cobra Polres Lumajang dan tim Resmob Polres Jember Jumat, (25/1/2019) lalu berhasil menangkap
dalang dibalik kematian wanita yang malang asal Lumajang tersebut
dari dua pelaku pembunuhan tersebut, salah satunya ternyata
masih anak
dibawah umur dan berstatus Pelajar.
Pelakunya
adalah M. Syafii, (24) Swasta, beralamat di Dusun. Krajan II, Rt 21, Rw 6, Ds.
Dawuhan Wetan, Kec. Rowokangkung, Kab. Lumajang bersama dengan inisial
M.N.R, (15), Pelajar, beralamat di Dsn. Krajan I, Ds. Dawuhan Wetan, Kec.
Rowokangkung, Kab. Lumajang.
Kasus
ini bermula dua hari sebelum ditemukan mayat korban, pada tanggal (19/1/2018)
tersangka M Syafi’i janjian mengajak MNR untuk bertemu dengan korban di
wilayah Kota Lumajang. hendak bertemu dengan korban untuk berhubungan badan,
karena sebelumnya mereka sudah kali keempat berkencan.
Setelah
bertemu, Syafi’i menggonceng korban dengan menggunakan sepeda motor Honda
Blade, sedangkan sepeda motor milik korban yakni Yamaha Mio Soul dikendarai
oleh M.N.R menuju ke areal makam Sentono (pinggir sungai) Dusun Krajan 2, Desa
Dawuhan wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten
Lumajang.
Sesampai
di lokasi, Syafi’i langsung bersetubuh dengan korban. Namun setelah selesai,
terjadi adu mulut diantara keduanya menurut keterangan tersangka, korban
meminta sejumlah uang yang tidak bisa terpenuhi oleh tersangka Syafi’i.
"Spontan
tersangka melakukan penganiayaan dengan pemukulan helm pada bagian kepala dan
wajah serta dengan tendangan, setelah korban tidak berdaya, meminta bantuan
tersangka MNR untuk membuang korban kedalam sungai, "ungkap Kapolres Jember
AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH. Minggu (27/1/2019)
Dalam
keadaan panik, mereka berdua melempar tubuh korban ke sungai Bondoyudo Sentono
Tebuan, Dusun. Krajan II, Desa Dawuhan
Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten
Lumajang. Aliran
sungai ini mengalir kearah pantai paseban, sehingga korban terbawa arus hingga ke
Pantai Paseban, Kab Jember.
Tersangka mengaku tidak tahu apakah saat
dilemparkan ke sungai, korban dalam keadaan meninggal dunia atau belum. Setelah kejadian tersebut,
tersangka mengambil tas milik korban yang berisi perhiasan emas serta sepeda
motor milik korban, dan selanjutnya di jual di wilayah Kabupaten
Situbondo.
Lanjut
Kapolres Jember AKBP Kusworo bahwa meninggalnya korban karena tenggelam terseret
arus sungai, dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut tidak di rencanakan dan
murni karena emosi seusai cekcok diantara keduanya karena minta uang satu juta
rupiah untuk usaha.
Namun
polisi tidak langsung percaya, lantaran mereka juga
mengambil, Sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban
telah dijual seharga dua juta rupiah, di Besuki Situbondo. “Pada saat dilakukan penangkapan M SYAFI'i melakukan perlawanan kepada
petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kiri.
Kapolres
menyatakan bahwa pengungkapan terhadap kedua pelaku ini berkat
kerjasama tim
cobra Polres Lumajang dan Buser Polres Jember. “Atas
perbuatannya kedua
tersangka dijerat pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara..” ujar
Kusworo Wibowo. (edw).