Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Situbondo
Jawa Timur telah disahkan oleh Pansus DPRD Situbondo, hanya tinggal
pengesahannya melalui paripurna nanti.
Sebelumnya
menurut Hasanah, Raperda Kepariwisataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo
sempat di tolak oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,
karena Kabupaten Situbondo masih belum punya Perda Riparkab. (edo).
Pansus sangat
berhati-hati membahas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pengembangan
Pariwisata Kabupaten (Raperda Riparkab) ini, karena bukan hanya jadi tempat
rekreasi saja, tetapi juga berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat”, kata Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Hasanah, Selasa, (8/1/2019).
"Destinasi
wisata juga jadi sumber PAD atau Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu,
selama menyelesaikan Raperda Riparkab, Pansus telah bertemu langsung dengan
pihak akademik dari Universitas Brawijaya, untuk melengkapi penyusunan naskah
akademiknya," ucap Hasanah.
Politisi PPP
ini berharap setiap destinasi di Desa terdaftar secara lengkap, baik distinasi
alam, wisata buatan, wisata religi maupun sejarah. ,"pengesahan
Raperda Riparkab hanya menunggu jadwal
paripurna. Raperda ini akan sangat strategis, karena akan jadi acuan teknis
penyusunan Raperda Kapariwisataan," tambahnya.