Secara keseluruhan, berdasarkan
data semua perkara PN Jember yang masuk dalam persidangan dan yang sudah divonis
mengalami penurunan, pada tahun 2017 tercatat
sebanyak 1137 perkara sementara di tahun 2018 menjadi 1007," jelas Humas
PN Jember Slamet Budiono SH, MH, Senin (7/1/2018).
Jumlah kasus tertinggi secara berurutan masing-masing kasus kesehatan. Okerbaya, tahun 2017
sebanyak 261, tahun 2018 ada 187, selanjutnya Nakotika, penipuan, Pencabupan Anak, Pencurian, Penadahan,
Pembunuhan, Penganiayaan dan KDRT.
Masih lanjut
Slamet bahwa untuk perkara terkait Undang-undang Nomor 36 tahun 2019 tentang
Kesehatan, ditahun 2017 tercatat sebanyak
261 sedangkan ditahun 2018 menurun menjadi 187 perkara saja
Penurunan ini membuktikan
bahwa semua pihak mulai sadar hukum yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian
dan Kejaksaan maupun pihak sekolah untuk sadar hukum dan bahayanya penggunaan
obat keras berbahaya maupun narkoba.