Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Polres Jember mengungkap 3 (tiga)
kasus dilokasi berbeda, masing-masing adalah kasus Pencurian dan Pemberatan
(Curat), pencurian dan pemipuan.
Masing-masing adalah
pencurian sepeda Motor di Persawahan, Dusun Kebonsari, Desa Tamansari,
Kecamatan Wuluhan, kasus penipuan di
Jalan Piere Tandean Gunung Rengganis, nomor 11 Lingkungan Karangrejo, Kecamatan
Sumbersari dan pencurian di counter milik Holili asal Tanggul.
“Alhamdulillah, kami
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan
pemberatan dan penipuan penggelapan,” ungkap
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, kepada sejumlah awak media
dalam rilis di Mapolres Jember, Jumat (11/1/2019).
Untuk kasus pencurian di
Wuluhan diungkap Jumat, (10/1/2019) dengan tersangka Salim Iklim Bawafi di dua TKP.
“Salim mencuri Sepeda Yamaha Jupiter dan Honda Supra fit dengan memanfaatkan
korban yang kerja dilahan persawahan, dengan cara merusak dan menggunakan kunci
palsu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku
bakal dijerat dengan pasal Curat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman
pidana 7 tahun. “Catatan kriminal residivis, pernah dipenjara tahun 2006 dengan
hukuman 8 bulan kasus curanmor dan satunya lagi tahun 2010 dihukum 1 tahun atas
kasus curanmor,” ujarnya.
Polres Jember juga mengungkap
pelaku kasus perkara penipuan, Mundi Sasmito alias Untung, alias Sinyo, alias Dani
alias Doni. Mereka menjalankan aksinya di Jalan Piere Tandean Gunung Rengganis,
nomor 11 Lingkungan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Senin (7/1/2018) lalu.
Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan yaitu Sepeda Motor Honda Beat Putih, Honda Beat
Hitam,1 Lembar Surat Gadau KSU BT, E-KTP atas nama Wajaini Untung, Honda Vario
dan. Modusnya, pelaku mengaku polisi, berpura-pura meminjam sepeda motor, namun
tidak dikembalikan.
Selanjutnya kasus pencurian
di counter milik Holili asal Tanggul. Pelaku berhasil mengambil 5 unit
Handphone pada Rabu, 2 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB. “Pelakunya Yudy
Pratama Bin Nimo Abdullah asal Dusun Curahbamban RT/RW: 02/18 Desa Tanggul
Wetan Kecamatan Tanggul,” katanya.
Sejumlah Barang bukti
yang diamankan Handphone Merk Samsung
Galaxi J3 Warna Hitam, Oppo CPH 1605 Warna Putih, Lenovo Warna Hitam, Lenovo
A858 Warna Hitam, Advan warna putih, 1 buah dos book Samsung J3 san Dos book
Oppo.
“Modusnya yang
dilakukan tersangka masuk ke ruang counter dengan cara memanjat atap dan
membuka genteng. Kemudian, memotong kayu reng atap. Untuk tafsir kerugian
5.000.000 dan tersangka kami jerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Pantauan media ini sebuah
sepeda motor Honda Supra Fit curian, langsung dibererikan kepada pemiliknya
oleh Kapolres Jember. “Alhamdulillah, terima kasih pak Kapolres, saya senang
sekali, tidak menyangka motor saya bisa kembali, apalagi tanpa pungutan
sepeserpun alias gratis”, kata Masrulah. (eros).
Untuk mengetahui berita lengkapnya tonton Video dibawah ini:
Untuk mengetahui berita lengkapnya tonton Video dibawah ini: