Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Tangkap Tiga Pelaku Curat dan Penipuan

1/11/19, 20:12 WIB Last Updated 2019-01-13T14:24:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Polres Jember mengungkap 3 (tiga) kasus dilokasi berbeda, masing-masing adalah kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat), pencurian dan pemipuan.

Masing-masing adalah pencurian sepeda Motor di Persawahan, Dusun Kebonsari, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan,  kasus penipuan di Jalan Piere Tandean Gunung Rengganis, nomor 11 Lingkungan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari dan pencurian di counter milik Holili asal Tanggul.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan  penipuan penggelapan,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, kepada sejumlah awak media dalam rilis di Mapolres Jember, Jumat (11/1/2019).

Untuk kasus pencurian di Wuluhan diungkap Jumat, (10/1/2019) dengan tersangka Salim Iklim Bawafi di dua TKP. “Salim mencuri Sepeda Yamaha Jupiter dan Honda Supra fit dengan memanfaatkan korban yang kerja dilahan persawahan, dengan cara merusak dan menggunakan kunci palsu,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal Curat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. “Catatan kriminal residivis, pernah dipenjara tahun 2006 dengan hukuman 8 bulan kasus curanmor dan satunya lagi tahun 2010 dihukum 1 tahun atas kasus curanmor,” ujarnya.

Polres Jember juga mengungkap pelaku kasus perkara penipuan, Mundi Sasmito alias Untung, alias Sinyo, alias Dani alias Doni. Mereka menjalankan aksinya di Jalan Piere Tandean Gunung Rengganis, nomor 11 Lingkungan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Senin (7/1/2018) lalu.

Sejumlah barang bukti  (BB) yang diamankan yaitu  Sepeda Motor Honda Beat Putih, Honda Beat Hitam,1 Lembar Surat Gadau KSU BT, E-KTP atas nama Wajaini Untung, Honda Vario dan. Modusnya, pelaku mengaku polisi, berpura-pura meminjam sepeda motor, namun tidak dikembalikan.

Selanjutnya kasus pencurian di counter milik Holili asal Tanggul. Pelaku berhasil mengambil 5 unit Handphone pada Rabu, 2 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB. “Pelakunya Yudy Pratama Bin Nimo Abdullah asal Dusun Curahbamban RT/RW: 02/18 Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul,” katanya.

Sejumlah Barang bukti yang diamankan  Handphone Merk Samsung Galaxi J3 Warna Hitam, Oppo CPH 1605 Warna Putih, Lenovo Warna Hitam, Lenovo A858 Warna Hitam, Advan warna putih, 1 buah dos book Samsung J3 san Dos book Oppo.

“Modusnya yang dilakukan tersangka masuk ke ruang counter dengan cara memanjat atap dan membuka genteng. Kemudian, memotong kayu reng atap. Untuk tafsir kerugian 5.000.000 dan tersangka kami jerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Pantauan media ini sebuah sepeda motor Honda Supra Fit curian, langsung dibererikan kepada pemiliknya oleh Kapolres Jember. “Alhamdulillah, terima kasih pak Kapolres, saya senang sekali, tidak menyangka motor saya bisa kembali, apalagi tanpa pungutan sepeserpun alias gratis”, kata Masrulah. (eros).

Untuk mengetahui berita lengkapnya tonton Video dibawah ini:
 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Tangkap Tiga Pelaku Curat dan Penipuan

Terkini

Close x