Translate

Iklan

Iklan

Digerebek Suami Di Rumahnya, Pria Bekasi ini Di Sidang di Jember

1/10/19, 21:18 WIB Last Updated 2019-01-11T13:09:36Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sering keluar masuk ke rumah istri orang, Muh Ridho (21), warga Bekasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019) menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negri (PN) Jember.

Kasus ini berawal Kamis (13/12/2018) lalu, ketika terdakwa tertangkap basah didalam rumah wanita bukan Muhrimnya,  Ety Sunartiningsih, Warga, Jl Semangka II RT 02 RW 04 lingkungan Glisat Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, yang masih terikat perkawinan dengan Awan Hendriono.

Dihadapan Majelis tunggal Ni Gusti Made Utami SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Sukamto SH, saksi Awan, suami pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS RSD dr Soebandi Jember ini menyatakan, Ia mendapatkan informasi warga bahwa ada seorang laki-laki sering keluar masuk dirumah istrinya.

Dari informasi itu dirinya meminta bantuan warga untuk mengawasinya. "Saya meminta bantuan pada penjaga keamanan setempat untuk memastikan apa benar kalau Ety Sunartiningsih memasukan laki-laki yang tidak saya kenal masuk dalam rumah saya," jelasnya saat memberikan kesaksian dipersidangan.

Sekitar pukul 23.30 mendapatkan informasi, seorang laki-laki masuk dalam rumah beserta motor nya, bahkan lampu dalam kondisi mati. "Sebagai seorang suami mengetahui hal itu, saya mengajak keamanan dan warga beramai-ramai untuk melakukan pengrebegan, dan melaporkan ke Polsek Patrang," lanjutnya.

Didepan siding, terdakwa membenarkan keterangan saksi. Atas kesaksian dan keterangan itu, Hakim tunggal Ni Gusti Made Utami, memutus perkara terdakwa Muh Ridho, bersalah tidak bisa menunjukkan kartu identitas (KTP), menjatuhkan Vonis Denda Rp 50 ribu dan biaya perkara Rp seribu subsider 2 hari.

Kuasa hukum terdakwa, Khoiril Safril Soleh, SH menjelaskan kasus ini terjadi lantaran Suami atau saksi, tidak lagi memenuhi kewajiban seorang Suami. Pasalnya sudah tujuh bulan Awan sebagai suami tidak menafkahi dan tidak pernah pulang ke rumah melihat ke tiga anaknya.

 “Sementara kedatangan terdakwa ke rumah Ety Sunartiningsih, hanya untuk memberikan obat, terkait motor dimasukkan, pintu dikunci dan lampu dipadamkan demi keamanan”, kilahnya.

Sementara Penasehat hukum pelapor, Yuniadi Kurniawan SH, menyayangkan bahwa kasus ini masuk sidang Tipiring, lantaran pihak petugas tidak melakukan tindakan yang semestinya dilakukan. "Akibatnya kurang alat bukti untuk diajukan dalam perkara perselingkuhan dan perzinahan,  keluhnya.

Pasalnya  barang  bukti saat kejadian  tidak satupun yang diamankan oleh petugas saat itu, sehingga hanya muncul pelaporan tidak memiliki identitas (KTP), “Seharusnya petugas bisa membedakan laporan kasus pidana umum dan pidana ringan”, pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digerebek Suami Di Rumahnya, Pria Bekasi ini Di Sidang di Jember

Terkini

Close x