Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sering keluar masuk ke rumah istri orang, Muh Ridho (21), warga Bekasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019) menjalani
Sidang Tipiring di Pengadilan
Negri (PN) Jember.
Pasalnya
barang bukti saat kejadian tidak
satupun yang diamankan oleh petugas saat itu, sehingga
hanya muncul pelaporan tidak memiliki identitas (KTP), “Seharusnya
petugas bisa membedakan laporan kasus pidana umum dan pidana ringan”, pungkasnya. (edw).
Kasus ini berawal Kamis
(13/12/2018) lalu, ketika terdakwa tertangkap basah didalam rumah wanita bukan
Muhrimnya, Ety Sunartiningsih, Warga, Jl Semangka II RT 02 RW 04 lingkungan Glisat Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, yang masih terikat perkawinan
dengan Awan Hendriono.
Dihadapan Majelis tunggal Ni Gusti Made Utami SH, dengan
Panitera Pengganti (PP) Sukamto SH, saksi Awan, suami pegawai Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) Non PNS RSD dr Soebandi Jember ini menyatakan, Ia mendapatkan informasi warga bahwa ada seorang laki-laki sering keluar masuk dirumah istrinya.
Dari informasi itu dirinya meminta bantuan warga untuk mengawasinya. "Saya meminta bantuan pada penjaga keamanan
setempat untuk memastikan apa benar kalau Ety Sunartiningsih
memasukan laki-laki yang tidak saya kenal masuk dalam rumah saya," jelasnya saat memberikan kesaksian
dipersidangan.
Sekitar pukul 23.30
mendapatkan informasi, seorang laki-laki
masuk dalam rumah beserta motor nya, bahkan lampu dalam kondisi mati. "Sebagai seorang suami mengetahui hal itu, saya mengajak keamanan dan warga beramai-ramai untuk
melakukan pengrebegan, dan melaporkan ke Polsek Patrang," lanjutnya.
Didepan siding, terdakwa
membenarkan keterangan saksi. Atas kesaksian dan
keterangan itu, Hakim tunggal Ni
Gusti Made Utami, memutus perkara terdakwa Muh Ridho, bersalah tidak bisa
menunjukkan kartu identitas (KTP), menjatuhkan Vonis Denda Rp 50 ribu dan
biaya perkara Rp seribu subsider 2 hari.
Kuasa hukum terdakwa, Khoiril
Safril Soleh, SH menjelaskan kasus ini
terjadi lantaran Suami atau saksi, tidak lagi memenuhi kewajiban seorang Suami. Pasalnya sudah tujuh bulan Awan sebagai suami tidak menafkahi
dan tidak pernah pulang ke rumah melihat ke tiga anaknya.
“Sementara kedatangan terdakwa ke rumah Ety Sunartiningsih, hanya untuk memberikan
obat, terkait motor dimasukkan, pintu dikunci dan lampu dipadamkan demi
keamanan”, kilahnya.
Sementara Penasehat hukum pelapor, Yuniadi
Kurniawan SH, menyayangkan bahwa kasus ini masuk sidang Tipiring, lantaran
pihak petugas tidak melakukan tindakan yang semestinya dilakukan. "Akibatnya kurang alat bukti untuk diajukan dalam perkara perselingkuhan
dan perzinahan”, keluhnya.