Translate

Iklan

Iklan

Bupati Jember Terima SK Pencabutan Tambang Emas Blok Silo

2/08/19, 17:45 WIB Last Updated 2019-02-08T16:32:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Masyarakat untuk menolak Blok Silo sebagai wilayah bebas pertambangan emas akhirnya menuai keberhasilan.

Perjuangan itu terbayar usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iganasius Jonan secara resmi mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) periode 2018. 

Kabar menggembirakan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang perubahan atas keputusan menteri tersebut. Perubahan ini menyangkut lampiran keempat Kepmen yang mencantumkan Blog Silo sebagai wilayah Penambangan. 

“Pencabutan blog Silo sebagai Wilayah Penambangan Emas ini merupakan konsekuensi dari kemenangan gugatan non Litigasi yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati Jember dr Faida, MMR di Kemenkumham Jakarta Rabu (9/1/2019) lalu”, tegas Faida, Kamis (7/2/2019).

Kepala Daerah Penggugat Non Ligitasi Pertama di Indonesia ini menjelaskan bahwa dalam konsideran Kepmen  ini jelas disebutkan pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 ke Kemenkumha

Lampiran IV dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Itu kata Ignasius Jonan dalam keputusannya”, lanjutnya. 

“Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Ignasius Jonan pada 6 Februari 2019. Keputusan ini pun dinyatakan berlaku saat ditetapkan. Keputusan ini ditembuskan ke beberapa pihak, diantaranya Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember,” jelasnya. 

Diberitakan, Pemerintah bersama DPRD dan warga Jember dengan tegas menolak tambang. Untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, Bupati dan Wakil Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR dan Drs. KH. Abdul Muqit Arief, langsung melayangkan urat keberatan kepada Menteri ESDM.

Langkah itu berlanjut dengan gugatan sengketa perundang-undangan dengan menempuh jalur nonlitigasi di Kemenkumham. Dalam sidang terkuak, bahwa Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM Jatim tidak memiliki bukti koordinasi dengan Pemkab Jember untuk menetapkan Blok Silo sebagai wilayah pertambangan. 

Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu wilayah menjadi wilayah pertambangan.  Fakta persidangan tersebut berlanjut pada keputusan sidang, yang menyepakati untuk melakukan pencabutan Silo sebagai blok pertambangan.

Momen yang sangat bersejarah kemenangan gugutan non ligitasi tersebut disaksikan langsung oleh camat dan beberapa tokoh masyarakat Silo, yang langsung dilakukan sujud syukur atas kemenangan perjuangan mereka bersama pemerintah daerah. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Jember Terima SK Pencabutan Tambang Emas Blok Silo

Terkini

Close x