
Perjuangan
itu terbayar usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iganasius Jonan
secara resmi mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 1802 K/30/MEM/2018
tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (WIUPK) periode 2018.
Kabar
menggembirakan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang
perubahan atas keputusan menteri tersebut. Perubahan ini menyangkut lampiran
keempat Kepmen yang mencantumkan Blog Silo sebagai wilayah Penambangan.
“Pencabutan
blog Silo sebagai Wilayah Penambangan Emas ini merupakan konsekuensi dari kemenangan
gugatan non Litigasi yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati
Jember dr Faida, MMR di Kemenkumham Jakarta Rabu (9/1/2019) lalu”, tegas
Faida, Kamis (7/2/2019).
Kepala
Daerah Penggugat Non Ligitasi Pertama di Indonesia ini menjelaskan bahwa dalam
konsideran Kepmen ini jelas disebutkan pencabutan itu sebagai pelaksanaan
atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur
nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 ke Kemenkumha.
Lampiran
IV dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1802 K/30/MEM/2018
tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Itu kata
Ignasius Jonan dalam keputusannya”, lanjutnya.
“Keputusan
itu ditetapkan dan ditandatangani Ignasius Jonan pada 6 Februari 2019.
Keputusan ini pun dinyatakan berlaku saat ditetapkan. Keputusan ini ditembuskan
ke beberapa pihak, diantaranya Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember,” jelasnya.
Diberitakan,
Pemerintah bersama DPRD dan warga Jember dengan tegas menolak tambang. Untuk
memperjuangkan aspirasi masyarakat, Bupati dan Wakil Bupati Jember, dr. Hj. Faida,
MMR dan Drs. KH. Abdul Muqit Arief, langsung melayangkan urat keberatan kepada
Menteri ESDM.
Langkah
itu berlanjut dengan gugatan sengketa perundang-undangan dengan menempuh jalur
nonlitigasi di Kemenkumham. Dalam sidang terkuak, bahwa Pemerintah Provinsi melalui
Dinas ESDM Jatim tidak memiliki bukti koordinasi dengan Pemkab Jember untuk
menetapkan Blok Silo sebagai wilayah pertambangan.
Koordinasi
dengan pemerintah daerah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk
menetapkan suatu wilayah menjadi wilayah pertambangan. Fakta persidangan
tersebut berlanjut pada keputusan sidang, yang menyepakati untuk melakukan
pencabutan Silo sebagai blok pertambangan.