Translate

Iklan

Iklan

Penyampaian Nota Pengantar Lima Raperda di DPRD Jember Dihujani Interupsi

11/12/19, 17:47 WIB Last Updated 2019-11-12T11:12:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Paripurna penyampain nota pengantar Bupati Jember mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (12/11/2019) diwarnai hujan interupsi.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember minta rapat paripurna penetapan Panitia Khusus (Pansus) di pending, pasalnya hingga selesai Nota Pengantar dibacakan Wakil Bupati, Abdul Muqit Arif, anggota Dewan tidak menerima nota pengantar lima Raperda itu.

Untuk itu mereka meminta 3 pimpinan sidang yaitu Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim, Dedy Dwi Setiawan dan Drs Agus Sufyan menunda pembahasannya. Sementara ketua DPRD  Itqom Syauqi berhalangan hadir lantaran diundang Presiden di Bogor bersama Bupati, Kapolres dan Dandim.

Permintaan penundaan pembahasan penetapan Pansus lima Raperda itu diungkapkan oleh beberapa anggota DPRD Jember  seperti David Handoko Seto, asal Fraksi  Nasdem, Nur Hasan dari Fraksi PKS dan Nyoman Aribowo asal Fraksi Pandekar.

"Kok kesannya paripurna ini asal-asalan karena sampai Pak Wabup selesai baca, kami tidak menerima nota pengantar lima Raperda ini. Terus apa yang mau kami bahas. Jangan salahkan kami kalau pembahasan juga asal-asalan," kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Fraksi PKB. Hafidi, menurutnya seharusnya sebelum rapat paripurna selesai, pihak eksekutif harus bisa menyediakan nota pengantar itu. "Sebelum ini ditutup, kami harus sudah punya nota pengantar itu," tegasnya.

Karenanya, Nurhasan dari Komisi D mengusulkan supaya rapat paripurna untuk sementara diskors untuk beberapa menit. "Saya usul, rapat paripurna diskors beberapa menit supaya bisa dipakai untuk penggandaan nota pengantar," timpalnya.

Lantaran belum ada argumen yang disepakati, akhirnya rapat paripurna diskor selama 1 jam. Setelah melakukan lobi-lobi, skor dicabut dan pimpinan sidang paripurna berdasarkan kesepakatan anggota rapat mengambil keputusan untuk menunda.

Wakil Bupati Jember, KH. Abdul Muqit Arief mengaku bisa memaklumi dan tidak memermasalahkan  adanya penundaan pembahasan pembentukan Pansus Raperda Jember.

"Ini sebagai sebuah kekurangan dan apa yang disampaikan legislatif secara umum memang benar adanya, komunikasi antara legislatif dan eksekutif memang sepertinya perlu ditingkatkan. Kami positif thinking saja karena ini persoalan komunikasi saja sebenarnya," ungkapnya.

lima Raperda yang diajukan Bupati Jember yaitu Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta pandalungan Jember, Raperda  Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, Raperda Perubahan Perda Jember nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Selanjutnya Raperda  tentang Peraturan Daerah kabupaten Jember Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan yang terakhir adalah Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 taun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyampaian Nota Pengantar Lima Raperda di DPRD Jember Dihujani Interupsi

Terkini

Close x