Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, anggarkan Pengamanan
Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020, Sebesar 15.6
Milyar.
Disamping juga memperhatikan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa TA 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. (wht).
Biaya pengamanan untuk Polri Rp. 10,3 miliar dan TNI Rp.
5,3 miliar. “Anggaran itu tidak mengurangi dana refocusing 479 Milyar Covid-19,”
Jelas Bupati, dr. Faida, MMR., usai rapat bersama Dewan Pendidikan dan Kepala
kantor Kemenag di Pendopo Wahyabibawagraha Kamis (11/6/2020).
Diakui memang anggaran pengamanan Pilkada yang semula
di-refocusing, namun akhirnya dikembalikan sesuai plafon awal, setelah memperhatikan
hasil rapat KPU, DPR RI, dan pemerintah pusat yang memutuskan Pilkada kembali
digelar pada Desember 2020.
Bahkan Pemkab, kata Faida, saat ini KPU sudah mencairkan 73,8
M (90%) dari anggaran 82 M dan Banwaslu
19,8M (90%) dari 21,2 M. Untuk dana pengamanan hibah polres dan Kodim dalam
bentuk belanja langsung melalui OPD Pol PP masih menunggu dasar hukum ketetapan
kepastian pilkada.
Penanganan pandemi Covid-19 membuat Pemerintah harus cerdik
dan jeli untuk mensiasati dampaknya maupun penyediaan anggaran. Hal ini juga dialami
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak terkecuali Pemkab Jember.
“Memang terbitnya berbagai aturan yang harus segera diinterpretasikan
dan diimplementasikan, sedang penanganan Covid 19 tidak menunggu kesiapan
Pemerintah Pusat, sedangkan arahan yang ditunggu tak kunjung didapat”, katanya.
Munculnnya banyak regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat
pada masa darurat non alam agar pemerintah daerah melakukan refocusing kegiatan
dan realokasi anggaran, diantaranya soal alokasi pengamanan TNI dan Polri, akhirnya
anggaran pengamanan saat itu itupun ikut dievaluasi.
“Itu dilakukan karena ada keputusan DPR RI, KPU dan
Bawaslu yang menunda tahapan Pilkada sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu membuat anggaran pengamanan dinilai perlu pengalokasian ulang,
akibat tidak ada kegiatan yang dilakukan” jelasnya.
Selain evaluasi Gubernur, Pemkab juga memperhatikan hasil
konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, agar memperhatikan
hasil rapat KPU, DPR RI, dan pemerintah pusat yang memutuskan Pilkada kembali
digelar Desember 2020. “Berdasar hasil
rapat itulah akhirnya anggaran keamanan dikembalikan sesuai plafon awal”,
jelasnya.
Bupati mengaku juga memperhatikan arahan agar pemerintah
daerah mempedomani SKB Mendagri, Menkeu dan PMK 35 2020. SKB Mendagri dan Menkeu
No. 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020
dalam rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional.