Translate

Iklan

Iklan

Pemeriksaan Bupati Dihentikan, Bawaslu Jember; Tahapan Pilkada Belum Dimulai

6/06/20, 23:30 WIB Last Updated 2020-06-07T15:20:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Bawaslu Jember menghentikan pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati dr Faida MMR dalam penanganan pandemi covid-19.

Dalam pelaporannya Petahana yang juga akan mencalonkan Bupati Jember ini dituding  telah menyalahgunakan wewenang, lantaran bantuan beras  yang diberikan kepada masyarakat dipasangi gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati Jember Drs KH A. Muqit Arief.

Atas Laporan itu, kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memanggil Faida  guna dimintai klarifikasi. Bahkan panggilan klarifikasi sempat dilakukan dua kali, namun, tidak memenuhi panggilan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan politisasi beras bantuan covid 19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum lainnya”, Jelas Ketua Bawaslu Jember Thobroni, Sabtu (6/6/2020).

Setelah melakukan kajian dan hasil proses klarifikasi maupun saksi pihak terkait, Bawaslu akhirnya  menghentikan proses dari dua laporan dugaan pelanggaran pemilu, Karena tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran yang ada di undang undang pilkada no 10 tahun 2016.

Bawaslu tidak melanjutkan prosesnya karena tahapan pilkada 2020 masih belum dimulai, bahkan belum ada pasangan calon yang ditetapkan. "Belum bisa dikatakan menguntungkan atau merugikan, karena tahapan belum mulai. PKPU-nya juga belum turun,” jelasnya.

Sebelumnya Faida berkirim surat klarifikasi kepada Bawaslu, dengan nomor: 585/184/1.II/2020. terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang, bahkan dalam surat itu Faida menilai bahwa  Bawaslu telah melebihi wewenangnya.  

Bupati menilai surat pemanggilan yang dikirimkan Bawaslu obscuur libel alias kabur. Sebab,  isi surat Bawaslu Jember kepada bupati sama sekali tidak menyebut ketentuan pasal, ayat, atau bagian dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga telah dilanggar bupati Jember.

“Sebab tahapan pemilu masih dihentikan karena wabah covid-19 sesuai Surat KPU No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, ditindaklanjuti peraturan pemerintah tentang penundaan pemilu yang sampai saat ini belum ditetapkan dan diundangkan, memanggilpun belum bisa” ujar Faida.

Mengenai gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati A. Muqit Arief, merupakan standar Pemkab Jember yang rutin dilakukan dalam setiap layanan maupun bantuan. Hal itu untuk mencegah adanya pungli, (pungutan liar) dan agar masyarakat tahu bahwa itu bantuan dari pemerintah.

“Jadi, bukan hanya belum bisa memanggil dirinya, Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan untuk memanggil  ASN, kepala Dinsos dan Bulog mengenai bantuan tersebut, termasuk memanggil camat-camat dan kepala desa. Sangat tidak pas,” pungkasnya. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemeriksaan Bupati Dihentikan, Bawaslu Jember; Tahapan Pilkada Belum Dimulai

Terkini

Close x