
Dalam pelaporannya Petahana yang juga akan mencalonkan Bupati
Jember ini dituding telah
menyalahgunakan wewenang, lantaran bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat dipasangi
gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati Jember Drs KH A. Muqit Arief.
Atas Laporan itu, kemudian Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Jember melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memanggil Faida guna dimintai klarifikasi. Bahkan panggilan
klarifikasi sempat dilakukan dua kali, namun, tidak memenuhi panggilan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan politisasi beras
bantuan covid 19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) dinyatakan tidak memenuhi
unsur pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum lainnya”, Jelas Ketua Bawaslu
Jember Thobroni, Sabtu (6/6/2020).
Setelah melakukan kajian dan hasil proses klarifikasi
maupun saksi pihak terkait, Bawaslu akhirnya menghentikan proses dari dua laporan dugaan
pelanggaran pemilu, Karena tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran yang ada di
undang undang pilkada no 10 tahun 2016.
Bawaslu tidak melanjutkan prosesnya karena tahapan
pilkada 2020 masih belum dimulai, bahkan belum ada pasangan calon yang ditetapkan.
"Belum bisa dikatakan menguntungkan atau merugikan, karena tahapan belum
mulai. PKPU-nya juga belum turun,” jelasnya.
Sebelumnya Faida berkirim surat klarifikasi kepada
Bawaslu, dengan nomor: 585/184/1.II/2020. terkait dugaan pelanggaran
penyalahgunaan wewenang, bahkan dalam surat itu Faida menilai bahwa Bawaslu telah melebihi wewenangnya.
Bupati menilai surat pemanggilan yang dikirimkan Bawaslu
obscuur libel alias kabur. Sebab, isi
surat Bawaslu Jember kepada bupati sama sekali tidak menyebut ketentuan pasal,
ayat, atau bagian dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga telah dilanggar
bupati Jember.
“Sebab tahapan pemilu masih dihentikan karena wabah
covid-19 sesuai Surat KPU No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, ditindaklanjuti peraturan
pemerintah tentang penundaan pemilu yang sampai saat ini belum ditetapkan dan
diundangkan, memanggilpun belum bisa” ujar Faida.
Mengenai gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati A. Muqit
Arief, merupakan standar Pemkab Jember yang rutin dilakukan dalam setiap
layanan maupun bantuan. Hal itu untuk mencegah adanya pungli, (pungutan liar)
dan agar masyarakat tahu bahwa itu bantuan dari pemerintah.