Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejak kepemimpinan Bupati, dr
Faida, MMR pada tahun 2016, Pemkab Jember sudah tandatangani 8.147 Surat
Keputusan (SK) kenaikan pangkat untuk ASN.
Pemerintah berkomitmen dalam proses pelayanan administrasi
kenaikan pangkat tanpa pungli serupiah pun ini.“Kita harus berani melawan
pungli. Jangan biarkan layanan kepegawaian kita diganggu oleh makelar-makelar
atas nama apapun,” tegas bupati. (eros).
Keluarnya SK tersebut menepis sejumlah anggapan banyak
pihak yang menilai bahwa sejak kepemimpinannya tidak ada pejabat Aparatur sipil
negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang naik pangkat.
“Pada Tahun 2016, dari yang diajukan 2.230, terealisasi
1.885 atau 85 persen. Tahun 2017, lebih banyak lagi dari 2.778, terealisasi 2.141
atau 77 persen”, jelas Bupati Faida, saat upacara penyerahan SK kenaikan
pangkat secara daring sesi pertama bagi 700 ASN, Senin, (3/8/2020).
Persentase semakin besar tahun 2018, dari 1.248 yang
diajukan, terealisasi 1.171 atau 94 persen, tahun 2019, lebih banyak lagi yakni
98 persen, mencapai 1.326 dari pengajuan 1.344. “Yang terbaik tahun 2020, terealisasi
99 persen, dari 1.640 terealisasi 1.624,” jelasnya.