Translate

Iklan

Iklan

Satu DPO dari Tujuh Tersangka Pencabulan Anak di Jember Ditangkap

10/29/20, 23:15 WIB Last Updated 2020-10-31T16:36:59Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Seorang DPO dari tujuh tersangka pencabulan kepada anak dibawah umur ditangkap polisi di persembunyiannya di kecamatan Jenggawah, Jember.

Baca juga: Enam pemerkosa Anak di Jember Diringkus Polisi, Satu Buron

Dengan tertangkapnya tersangka berinisial DY (25 tahun) warga desa kemuningsari kecamatan Jenggawah. Sehingga semua tersangka berjumlah 7 orang sudah ditangkap. Pihak Polisi kini tinggal melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan  ke kejaksaan negeri Jember.

Menurut Kapolsek Jenggawah AKP Muhamad Makruf, bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, secara bergantian dengan teman-temannya. “Rata-rata pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut, antara 2 hingga 3 kali, ” terangnya Kamis (29/10)..

Enam tersangka ditangkap dalam waktu 2 hari, pada Kamis dan Jumat lalu. Mereka berinisial AN, HL, YG, LF, BL dan ER, masing-masing warga desa kemuningsari kidul kecamatan Jenggawah. “Modus dilakukan dengan cara  diajak minum arak terlebih dahulu hingga mabuk”, lanjutnya.

Saat korban mabuk berat,  baru para tersangka  melakukan  perbuatan asusila. “Tersangka  dijerat Undang-undang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15:tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah, ” pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu DPO dari Tujuh Tersangka Pencabulan Anak di Jember Ditangkap

Terkini

Close x