Translate

Iklan

Iklan

Komplotan Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Ditangkap di Jember

11/15/20, 21:44 WIB Last Updated 2020-11-15T14:44:45Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepolisian Sektor Gumukmas, Polres  Jember berhasil mengungkap komplotan aksi kejahatan  pencurian minimarket berantai antar Profensi.

Saat diperiksa mereka mengaku telah beraksi secara berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainya di sejumlah lokasi, mulai dari DKI Jakarta, Jawa hingga Bali dengan modus operandi, berpura-pura menyaru sebagai pembeli Toko Indomaret dan Alfamart.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan, Susu Bayi segala merek yang harganya hingga ratusan ribu yang ditaruh didalam 4 kardus ukuran besar.Selain itu, puluhan kotak celana dalam pria, minyak parfum, sabun, mie instan, minyak goreng dan sejumlah barang lainya.

"Mereka pura-pura belanja di minimarket yang ramai, ikut nimbrung kedalam.Dalam keadaan lengah mereka langsung memasukkan barang curiannya ke dalam pakaian jaket, " ujar Kapolsek Gumukmas IPTU Subagio saat pres rilis di Mapolsek. Minggu, (15/11/2020).

Pelaku diketahui berjumlah 3 orang, kesemuanya warga Cilincing Jakarta Utara, masing-masing dua  orang telah diamankan yaitu bernama Bonia(51) dan Bambang Hariyanto(58), sedangkan 1 orang sisanya berstatus DPO di ketahui Bahirudin (50).

Terungkapnya kasus ini atas laporan pencurian di Indomaret Gumukmas. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku saat beraksi di Wonorejo Kencong.  "Awalnya ada laporan karyawan Alfamart Kasiyan Puger, setelah kita selidiki, ternyata benar adanya, " terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut IPTU Subagio, pelaku mengunakan sebuah Mobil merk Mobilio berwarna Bulu Kera Bernopol E-1537-RU. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku dari Pulau Dewata Bali hendak pulang ke Jakarta.

Pelaku, mengaku aksi pencurian dilakukan diberbagai tempat, mulai dari wilayah DKI Jakarta ,Bali hingga Banyuwangi, pelaku telah menjual hasil kejahatanya ke daerah Bekasi dengan cara dikirim langsung, kemudian uangnya ditransfer melalui rekening  ke masing-masing pelaku.

Untuk  di Jember, pencurian dilakukan di 15 TKP dalam sehari.  "Kerugian ditaksir sekitar 12 juta rupiah. Untuk di  Gumukmas,  kerugian sekitar 700 ribu rupiah, atas perbuatannya, pelaku bakal di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. " kata Subagio. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komplotan Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Ditangkap di Jember

Terkini

Close x