Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief mengaku bahwa hasil evaluasi oprasi Yustisi sejauh ini belum memuaskan. Sehingga untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan denda.
"Kalau kemarin hanya kita kasih sanksi sosial hanya menyapu ditempat umum. tetapi rupaya hasilnya kurang begitu menggembirakan." Ujarnya usai mengadakan silatuhrohmi dengan tokoh agama di Pendopo Wahyawibawagraha. Jumat (20/11/2020) kemaren.
Oleh karenanya kata pengasuh Pesantren Al-Falah Silo itu, akan diberlakukan denda sekitatar Rp.25.000 hingga Rp.50.000 tergantung perkembangan yang ada. "Jika dengan denda sebesar itu hasilnya belu memuaskan. Maka dendannya akan semakin besar." katanya
Alumnus Pondok Pesantren Annuqoyah Guluk-guluk Sumenep Jawa Timur mengakui bahwa pemberian denda tersebut belum ada dalam Peraturan Bupati (Perbub) Jember . Yang ada masih Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020.
Menurut nya, yang ada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020. " Untuk pelaksanaannya kami serahkan pada penegak hukum ya, seperti kepolisian dan pengadilan," tandasnya (Naw).