Translate

Iklan

Iklan

Debitur Gugat Astra Credit Companies Ke PN Jember

11/19/21, 21:23 WIB Last Updated 2021-11-19T14:23:24Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa dirugikan, Fauzan, Customer (Debitur) Astra Credit Companies  (ACC) melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Mengingat, sudah kurang lebih enam kali mengambil kredit melalui ACC, dengan pembayaran sistem pemotongan atau debet (potongan otomatis). Namun, pihak ACC tidak memberi tahukan, jika cicilan mobil yang telah di kredit itu sudah lunas.

Namun saat mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dikenakan denda. "Karena pak Fauzan ini orang sibuk, kapan lunasnya tidak tau, pada saat lunas tidak ada pemberitahuan," ujar kuasa hukum Customer ACC Suyitno Rahman, Jum'at (19/11/2021).

Setahun kemudian, kata Yit, Klainnya baru ingat untuk mengambil BPKB mobil itu, baru pihak ACC memberi tahu kalau cicilannya lunas setahun lalu. Untuk biaya penitipan administrasi, apabila BPKB tidak segera diambil kurang-lebih dari 60 hari, dikenakan denda 5 ribu perhari.

Jika selama setahun dendanya mencapai  1,5 Juta untuk satu mobil, karena dua unit, ACC meminta tebusan 3 Juta. "Karena Fauzan merasa konsumen baik, tidak pernah telat dan didenda. Setelah 4 kali datang ke kantor tidak di gubris, Ia merasa tidak dihargai, akhirnya mengajukan gugatan.

Oleh karena itu, kata Yit, Fauzan melakukan gugat di PN Jember dengan nomor gugatan 53 dan 54. Dari gugatan tersebut hanya satu yang berhasil yakni gugatan 53. "Untuk gugatan nomor 54 kita damai di pengadilan dengan loawyer nya ACC," ucapnya.

Andai, pihak ACC tidak mengombang-ambingkan, kata Yit, mungkin gugatan tidak dilakukan, sebab Klaiennya merasa menjadi pelanggan yang sportif. "Gugatan ini karena memang merasa di ombang - ambingkan, karena selama ini pak Fauzan menjadi Debitur yang taat aturan," terangnya

Untuk itu Yit menghimbau agar masyarakat memperhatikan isi perjanjian, sebelum melakukan kredit kendaraan, agar tidak di persulit oleh lembaga tersebut. "Lembaga manapun, klausul-klausul nya harus jelas, jika terjadi sengketa pengadilan mana yang harus dipilih," Tandasnya,

Sementara itu, dari pihak ACC yang tidak mau menyebutkan namanya, saat ditemui oleh awak media medi yang mengajak bertemu di luar kantornya itu mengatakan, bahwa karena persoalan tersebut dianggap sudah selesai, meminta agar tidak dipublikasikan.

"Karena, persoalan  tu kan sudah dapat terselesaikan, terkecuali kalau persoalan ini sudah sidang yang berkepanjangan, kenapa kok harus diangkat lagi, kalau diangkat ke media masa, itu kan namanya menggiring opini di masyarakat." Cetus salah satu karyawan ACC. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Debitur Gugat Astra Credit Companies Ke PN Jember

Terkini

Close x