Hal itu menyusul keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Aryaningtas. Menurutnya dana Rp 53-54 Miliyar, untuk gaji ke 13 dan THR, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRD hingga PPPK sudah siap di cairkan.
Dengan surat Edaran tersebut, itu akan menjadi dasar Perbub yang akan kita buat, jadi dasar yang digunakan pastinya Gaji bulan April, dan siapa-siapa yang akan mendapatkan THR, itu nanti akan ada di Perbub yang kita buat," ujarnya saat dikomfirmasi di Ruang kerjanya, Senin (18/4/2022)
Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbub) untuk THR dan Gaji ke tiga belas itu, akan terbit dua hingga tiga hari lagi. Karena memang, SE Mendagri ini sudah cukup jadi dasar hukum pencairan. "Jadi tidak perlu difasilitasi dari Gubernur, karena Petunjuk dari SE tersebut jelas, ," tambah Tita
Dana tersebut, akan dicairkan paling cepat sepuluh hari sebelum lebaran idul Fitri. “Selain dapat THR dan Gaji ketiga belas, ASN juga akan memeperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) , dengan nominal yang sama dengan tahun kemarin”, pungkasnya. (naw).