Translate

Iklan

Iklan

Rame-rame Tolak Pelepasan ‘Lapangan Bola’ Aset Bersejarah Pemkab Jember di JL KH Ahmad Shidiq

5/20/22, 23:28 WIB Last Updated 2022-05-21T10:14:33Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejumlah pihak sayangkan Pemkab Jember melepas aset bersejarah berupa lapangan sepak bola kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.

Pasalnya Aset Daerah di seputaran lembaga pendidikan dan Pondok Pesantren keluarga tokoh nasional almarhum KH Ahmad Shidiq dan Wakil Bupati Gus Firjaun itu, sejak jaman kolonial belanda di Talangsari, Kaliwates hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat.

“Lahan itu bernilai khistoris, karena sudah ada sejak zamam Belanda, apalagi masih dimanfaatkan sebagai area pendidikan dan olahraga serta kegiatan masyarakat lainnya, juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” kata pemerhati sejarah Setiyohadi, Jumat (20/5/2022).

Untuk itu pria yang akarab disapa Mas Yopi iniminta aset itu dipertahankan. “Apalagi disitu sejak dulu dikenal sebagai wilayah pendidikan terutama pesantren KH Ahmad Shidiq,  kan masih bisa cari alternatif lain, karena kalau di lepas, mereka dikemanakan,” katanya.

Penolakan senada juga datang dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, yaitu dari Partai demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yaitu Edi Cahyo Purnomo, Hadi Supaat dan Alfan Yusfi Habibi dan Partai Gerindra, Alfian Andri Wijaya.  

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahya Purnomo mengaku pihaknya masih belum menerima surat dari Bupati tentang rencana pelepasan aset itu, namun demikian pria yang akrab disapa cak ipung ini dengan tegas fraksinya akan menolak pelepasan aset tersebut.

“Memang saya sudah dengar ada surat dari Pemkab tentang rencana itu, tapi kami belum terima suratnya, namun menurut saya, karena lahan itu masih difungsikan oleh sejumlah lembaga pendidikan dan untuk ruang terbuka hijau maka kita akan tolak” tegasnya.

Menurut Hadi Supaat ada beberapa instansi yang mengajukan hibah. "Kami juga sempat membuat Pansus. Saya secara pribadi memang menolak, kemudian masalah aset ini mintanya komisi C, maka urusan pembahasanya diserahkan kepada komisi C,"tanggapnya

Hadi berharap Bupati Hendy Siswanto tidak gegabah, dan terburu-buru menghibahkan aset Pemkab, kepada instansi lain. “Namun DPRD tidak serta merta melepas aset daerah begitu saja. Apalagi yang meminta hibah adalah BPN, yang statusnya lembaga linier milik Negara”, katanya.

Menurut Alfian, Lapangan itu masih banyak manfaatnya.“Apalagi lahan itu berada persis didepan Pondok Pesantren milik Kakeknya Wabup Gus Firjaun Almaghfurllah KH Muhammad Shoddiq yang mbabat tanah Jember kota dan sekitarnya”, kata anggota legislatif asal Partaui Gerindra ini.

Lahan itu bisa jadi tempat alrternatif di Jember kota, agar tidak terpusat di Alun-alun.”Masih banyak aset pemkab lain yang bisa dihibahkan. Apalagi BPN kan juragannya tanah negara, masih banyak kok tanah negara lainnya yg bisa dimanfaatkan ketimbang lapangan itu”. Katanya.

Sementara Ketua DPRD Itqon Syauqi mengatakan Persetujuan Pemkab terhadap permohonan pelepasan aset  kepada BPN belum final, karena masih dibahas dulu di Legislatif.  Menurutnyajalan surat Bupati tersebut masih sangat panjang di DPRD

"Kami menerima surat dari Bupati Selasa kemarin, Akan tetapi, oleh karena ada agenda penyerahan LHP BPK di Sidoarjo, terus terang surat tersebut belum saya disposisi, belum saya utak-atik" jawab Itqon lewat pesan WhatsApp Jum’at (20/05/2022).

Itqon berjanji akan membahasnya dengan 3 pimpinan. "Nanti, ketika pimpinan DPRD bisa bertemu, lengkap 4 orang, kami akan rapim-kan. Surat tersebut harus dirapatkan oleh empat orang pimpinan, sebelum dirapatkan dengan Ketua-Ketua Fraksi yang ada di DPRD" sambungnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Mirfano, menyatakan semua proses persetujuan Bupati atas permohonan hibah telah sesuai. “Semua dokumen administrasi sudah sesuai denganpermendagri 19/2016” jawabnya singkat lewat pesan whatsApp Kamis (19/5/2022) malam.

Beredar kabardi media, permohonan hibah ditandatangi Kepala BPN Jember Sugeng Muljosantoso nomor 1369/35.09/2021 perihal permohonan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tanggal 22 Oktober 2021, untuk digunakan  sebagai Kantor baru.  Sementara Surat Bupati kepada DPRD dengan nomor 020/ 949/35.09.412/2022  tertanggal 13 Mei 2022

Dari dua dokumen tersebut, diketahui lahan aset Pemkab yang dimohon adalah Lapangan (sepakbola) Talangsari seluas 13.640 M² tepatnya di J K.H. Shiddiq. Talangsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Hasil pengecekan dan pengukuran tanah Tim Pemkab Jember ke lokasi, diperoleh data pada tanah tersebut terdapat areal yang diatasnya telah berdiri bangunan Tempat Pengolahan Sampah dan bangunan rumah tempat tinggal penduduk sebanyak 21 Kepala Keluarga. Luas areal yang dimanfaatkan untuk Tempat Pengolahan Sampah dan rumah penduduk adalah 2.025 M, sehingga sisa areal yang masih berupa tanah kosong adalah 11.615 M.

Dari surat Bupati kepada DPRD tersebut, juga telah jelas dibaca, bahwa Bupati Jember mengklaim Pemerintah Kabupaten Jember telah menyetujui rencana pelepasan aset Pemkab Jember tersebut. Padahal, seperti diketahui, proses hibah aset Pemkab baru akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah dan DPRD. Sedangkan surat permohonan persetujuan DPRD tertanggal 13 Mei tersebut baru diterima DPRD tanggal 17 Mei lalu.

Informasi media ini bahwa di samping dimanfaatkan para pelajar Sekolah dan Madrasah, tempat ini juga dimanfaatkan untuk olahraga warga sekitar mulai warga Penangan, cantian, wetan pasar, kulon pasar, gang paneli, kampung kebon dan kampung Ledok. (Naw/yond/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rame-rame Tolak Pelepasan ‘Lapangan Bola’ Aset Bersejarah Pemkab Jember di JL KH Ahmad Shidiq

Terkini

Close x