Translate

Iklan

Iklan

Sempat Mangkir, Pejabat Jember, Tersangka Pungli Honor Pemakaman Mayat Covid Diperiksa Polisi Berjam-jam

8/06/22, 21:02 WIB Last Updated 2022-08-06T14:02:23Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Mantan Plt Kepala BPBD Pemkab Jember, Muhammad Djamil (MD), Tersangka Pungli  Pemotongan (Pungli) Honor Covid-19, diperiksa Polisi Berjam-jam.

Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dua kali mangkir dari pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan rumahnya sempat didatangi polisi ini tampak datang ke Mapolres sejak Pukul 10:00 ini, hingga 21:00 Wib masih menjalani pemeriksaan diruang Satreskrim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Jember.

Diketahui bahwa, surat panggilan pertama tanggal 29 Juli dan panggilan kedua, tanggal 3 Agustus.tidak datang. Sampai-sampai, tanggal 4 Agustus dilakukan upaya pemanggilan paksa oleh polisi dengan mendatangi langsung rumah tersanka di Perumahan Milenia Kaliwates.

“Pemeriksaan, tergantung keterangan yang dibutuhkan penyidik, termasuk soal pilihan tindakan selanjutnya. Tindakan menahan atau tidak menahan tersangka. Ya, nanti kita lihat perkembangannya. Saya cek dulu (hasil pemeriksaan)," kata Kapolres AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022).

Sementara, salah satu Kuasa Hukum Muhammad Djamil menjelaskan, kemungkinan penyidikan bakal dilakukan secara maraton hingga selesai. "Karena ini kewenangan pihak kepolisian, , kalau diperiksa selama dua hari, ya dua hari disini," kata Ahmad Zainulloh.

Zainulloh mengaku pemeriksaan dilakukan setelah sholat Dzuhur, meskipun yang bersangkutan sudah berada di ruang penyidik pada pukul 10:00. "Segala sesuatu kan perlu dipersiapkan, jadi pemeriksaan dilakukan setelah Dzuhur,"jelasnya

Zainulloh mengaku bahwa Mantan Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Jember telah menyiapkan tiga orang advokat, menghadapi kasus ini. "Pertama pak Anwar Sukardi Kurniawan S. H, Ahmad Zainulloh SH, lalu Purcahyono Juliatmoko," lanjutnya.

MD ditetapkan, tersangka bersama mantan anak buahnya Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria, yang ditetapkan tersangka sebelumnya, Karena telah menyetujui Pemotongan honor kepada setiap petugas pemakaman hingga  20 persen.

Tersangka dijeratkan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Informasih yang yang beredar dari sejumlah awak media bahwa, tersangka sempat keberatan menjalani pemeriksaan Polisi, lantaran tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, yang ditujukan kepada Kapolres Jember bersama Kasat Reskrim. (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Mangkir, Pejabat Jember, Tersangka Pungli Honor Pemakaman Mayat Covid Diperiksa Polisi Berjam-jam

Terkini

Close x