Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Meski sudah resmi membuka cabang di setiap Bank Indonesia (BI) diseluruh Indonesia sejak 1 Januari 2014,
masyarakat masih belum memahami akan fungsi dan peranan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Firdaus
juga menjelaskan, “ BPR jangan merasa di anak tirikan terkait fasilitas yang
diberikan bank umum jika mempunyai nasabah di sector UMKM. Cakupan bidang di
sector UMKM sangat luas apalagi Jember seri mengadakan event maupun kegiatan
besar bahkan kegiatan tingkat dunia, “ (midd)
Masyarakat harus lebih aktif jika ada masalah di
lembaga keuangan, kami pun siap membantu memfasilitasi serta menindaklanjuti
komplain maupun pengaduan yang ditujukan kepada kami dengan terlebih dahulu
mengisi dokumen dari OJK.
Kami juga memiliki Biro Mediasi untuk menangani
masalah yang di hadapi masyarakat sebagai nasabah lembaga keuangan seperti bank
dan asuransi serta lainnya.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK DR. Firdaus Djaelani, MA usai Seminar Nasional dengan tema Peran OJK dalam Mendorong Pertumbuhan
Perekonomian Daerah
melalui lembaga keuangan mikro di Shapire Hall Aston Hotel and Conference
Center yang dihadiri Suparji dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia, praktisi
hukum, perbankan, asuransi dan mahasiswa FH dan FE se eks karesidenan Jember Kamis
(27/3)
Dalam
materinya saat Seminar Nasioanal tersebut, Firdaus menyampaikan, “ Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta
dapat memajukan kesejahteraan umum, “ katanya.
“Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, “ imbuh Kepala Eksekutif Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank ini.
Masih kata Firdaus, “Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, “ ucapnya.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor
IKNB.
Saat ditanya pengaduan yang sudah masuk sejak 3
bulan dibuka, Firdaus Djaelani mengatakan, “ dari enam ribuan pengaduan yang
masuk pada kami, 70% bertanya tentang OJk dan 30% terkait permasalahan dengan
lembaga keuangan baik bank, asuransi dan sebagainya, “ jelas Firdaus.
Terkait pertanyaan dari media alasan OJK dibuka
di Jember, secara diplomatis Firdaus menyatakan, “ karena Jember salah satu kota
di Jawa Timur setelah Surabaya, Malang dinilai mempunyai potensi yang besar
dalam percepatan pembangunan. Selain itu juga banyaknya kegiatan di sector
UMKM, jika di hitung 80 % dari keseluruhan potensi ekonomi di Jember, “
jawabnya