Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Jemput Paksa Aktivis Lingkungan

11/17/17, 19:06 WIB Last Updated 2017-11-17T12:55:42Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Resmob Polres Banyuwangi Jumat (17/11/17) sekitar pukul 15.15 WIB  jemput paksa aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu Pesanggrahan Banyuwangi.


Penangkapan M  Yunus Wahyudi (43) warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ini lantaran tiga kali dipanggil tidak hadir atas Laporan PC NU Banyuwangi kasus dugaan pencemaran nama baik.


Yunus, dilaporkan pengurus PCNU dengan delik pencemaran nama baik dan UU ITE pada 25.September 2017. Kendati belakangan sudah sempat terjadi perdamaian antara M. Yunus Wahyudi dengan H. Nanang Nur Ahmadi dari pengurus PCNU Banyuwangi, namun proses hukumnya tetap berjalan.

Pencarian Yunus  menurut Kasatreskrim AKP. Sodik Efendi melalui Kanit Pidum Ipda. M. Lutfi, dilakukan  pasca dilayangkannya surat panggilan ke 1, ke 2 hingga ke 3 yang tidak dipenuhi kedatangan, hingga berhasil 'ketemu' pria yang juga ketua Forum Solidaritas Banyuwangi (FSB).

"Setelah berhari-hari kami menyanggong, akhirnya ada petunjuk jika saudara Yunus sedang berada disebuah warung makan sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu kita ajak pulang ke Banyuwangi menghadap ke Polres," papar Ipda. M. Lutfi yang sebelumnya sebagai Kanitreskrim Polsek Cluring ini.

Usai dilakukan pemeriksaan diruang Pidum Satreskrim Yunus resmi ditahan.  "Resmi kita tahan dengan jeratan pasal 45 a (2) sub pasal 45 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar," jelasnya.

Sementara M. Yunus Wahyudi mengaku memang hendak pulang dan menghadap Polres Banyuwangi.  "Karena kebetulan kita bertemu dengan kawan2 Resmob di warung makan, ya kita bareng-bareng pulang dan menghadap ke ruang Pidum Satreskrim, Jadi saya ini tidak ditangkap mas," ujarnya. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Jemput Paksa Aktivis Lingkungan

Terkini

Close x