
Penangkapan M Yunus Wahyudi (43) warga Dusun Kaliboyo, Desa
Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa
Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ini lantaran tiga kali dipanggil
tidak hadir atas Laporan PC NU Banyuwangi kasus dugaan pencemaran nama baik.
Yunus, dilaporkan pengurus
PCNU dengan delik pencemaran nama baik dan UU ITE pada 25.September 2017.
Kendati belakangan sudah sempat terjadi perdamaian antara M. Yunus Wahyudi
dengan H. Nanang Nur Ahmadi dari pengurus PCNU Banyuwangi, namun proses
hukumnya tetap berjalan.
Pencarian Yunus menurut Kasatreskrim AKP. Sodik Efendi melalui
Kanit Pidum Ipda. M. Lutfi, dilakukan pasca
dilayangkannya surat panggilan ke 1, ke 2 hingga ke 3 yang tidak dipenuhi
kedatangan, hingga berhasil 'ketemu' pria yang juga ketua Forum Solidaritas
Banyuwangi (FSB).
"Setelah berhari-hari
kami menyanggong, akhirnya ada petunjuk jika saudara Yunus sedang berada
disebuah warung makan sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu kita ajak pulang ke
Banyuwangi menghadap ke Polres," papar Ipda. M. Lutfi yang sebelumnya
sebagai Kanitreskrim Polsek Cluring ini.
Usai dilakukan pemeriksaan
diruang Pidum Satreskrim Yunus resmi ditahan. "Resmi kita tahan dengan jeratan pasal 45
a (2) sub pasal 45 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman maksimal 6
tahun dan denda 1 miliar," jelasnya.