Translate

Iklan

Iklan

Satlantas Jember Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Anak TK

1/17/19, 19:45 WIB Last Updated 2019-01-18T11:14:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Satlantas Polres Jember Kamis (17/1/2019) kenalkan rambu-rambu Lalu Lintas pada anak Taman Kanak-kanak (TK). 

Pasalnya berdasarkan data korban Lakalantas didominasi anak muda atau dibawah umur 1323 (16 tahun kebawah), 2988 masuk kategori pelajar, untuk penindakan pelanggaran (dakgar) anak muda atau dibawah umur di tahun 2017 mencapai 1664 pelanggar sedangkan tahun 2018 ada 1323 pelanggar.

Dari 1276 Kejadian, Korban meninggal 383, korban luka berat 20, Korban luka ringan 1504, dengan kerugian matriel Rp 1.379.200.000. Usia korban Lakalantas, 0-9 tahun 64, usia 10-15 tahun 113, usia 16-25 tahun 637, usia 26-30 tahun 123, usia 31-40 tahun 248, usia 41-50 tahun 233, usia 51 tahun ke atas 489

Persentase jumlah penindakan pelanggaran (dakgar) pelajar dibanding profesi lainnya Thn 2017, 10,93 %, dengan jumlah (dakgar) 3998 berbanding 36.569, Sedangkan di tahun 2018 menurun menjadi 10,81 % dengan jumlah (dakgar) 2988 berbanding 27.631

“Kami terus berupaya menurunkan tingkat pelanggaran dan korban dengan menyososialisasikan kepada pelajar dan anak usia dini,” kata Kasat Lantas AKP Edwin Natanael SH, SIK, didampingi Kanit Regident (KRI) Iptu Agnis Juwita Manurung SIK, Kepala Biro Oprasional (KBO) Iptu Karsito beserta Para Polisi Wanita.

Menurut AKP Edwin Natanael, bahwa Kecelakaan lalu lintas terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor antara lain pengemudi kendaraan, kondisi jalan, cuaca, dan lingkungan. Salah satu faktor yang sangat dominan penyebab terjadinya kecelakaan adalah faktor pengemudi.

"Awal dari kecelakaan dimulai pelanggaran rambu-rambu lalu lintas,  terjadi karena sengaja melanggar, ketidak tahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberikan atau pura-pura tidak tahu, oleh karena itu, pengenalan rambu lalu lintas sejak usia dini perlu dilakukan”, lanjutnya.

Dengan cara memberikan pengetahuan Rambu-rambu dan peraturan lalu lintas dengan tujuan agar peserta didik dapat memahami peraturan lalu lintas sejak usia dini, untuk menumbuhkan sikap positif yang akan mendatangkan manfaat saat anak-anak itu menjadi dewasa dimasa yang akan datang.

Beberapa metode pembelajaran yang tepat diberikan pada anak didik TK Al Qodiri, TK Kebun Durjo, dan TK Berdikari Sukorambi yang rata-rata berusia 4-5 tahun sebanyak 150 anak ini melalui media animasi pengenalan simbol-simbol dan rambu-bambu lalu lintas serta contoh simulasi berkendara yang baik.

Menurut guru TK Al Qodiri Ursila, tujuan siswanya diajak ke Taman Lalu Lintas untuk mengenalkan berbagai peraturan lalu lintas.  "Selain itu agar anak-anak tidak takut ketika bertemu polisi di jalan. Dan apabila bersama ibunya di jalan bisa saling mengingatkan peraturan di jalan," kata guru yang membawa 80 muridnya.  

Taman Lalu Lintas yang diresmikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo pada 28 September 2018 itu diperuntukkan bagi anak-anak TK dan SD untuk mendapat edukasi. Pasalnya disini terdapat marka jalan, rambu-rambu sebagai edukasi anak-anak usia dini agar paham lalulintas.

Kegiatan Sosialisasi pengenalan rambu-rambu Lalu Lintas ini diakhiri dengan pengenalan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (C) sarat pengendara di jalan raya harus memiliki bagi roda dua, dimulai dari keloket pendaftaran, ruang ujian teori dan ujian praktek. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satlantas Jember Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Anak TK

Terkini

Close x