Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur
Vonis Mantan Sekda dan BPKA Pemkab Jember masing-masing 12 bulan denda 50 juta
Sub 3 bulan Kurungan.
Untuk
mendukung Legalitas SK Bupati maka BPKAD meminta pada 13 OPD melakukan
verifikasi tanggal mundur. “Akibatnya dana hibah tidak tepat sasaran yang
berakibat timbulnya Kerugian keuangan Negara cq keuangan Pemkab Jember,"
Pungkasnya (edw).
Mantan Sekretaris
Daerah (Sekda) Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
(BPKA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Ita Poeri Handayani, divonis
bersalah secara bersama unsur pimpinan DPRD Jember, terkait kasus korupsi dana
hibah dan bansos Jember tahun 2015.
Dalam Amar putusan
Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur, dibacakan Ketua Majelis hakim Agus
Hamzah, SH, MH, Didampingi anggota majelis hakim Dr.Adriano SH,MH, dan Bagus
Handoko SH, MH, terpidana dianggap pengetokan anggaran dana hibah tersebut,
DPRD tidak melalui prosedur yang benar.
Mereka didakwa langgar
pasal 3 UU tindak pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor), Yo pasal 55 ayat 1 ke
-1 KUHP. Vonis ini hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua
DPRD Jember Thoif Zamroni. Hasil audit BPK, kerugian sementara sebesar Rp
1,0405 Miliar dari total Rp 38 Miliar anggaran.
Putusan Ketua Majelis
hakim Agus Hamzah, SH, MH, Vonis dibacakan dihadapan dua terpidana
dan JPU Rohmad SH Jaksa dari Kejati Jatim. Segala barang bukti dikembalikan
kepada JPU, untuk hewan ternak akan dilelang, hasilnya dikembalikan ke JPU
gunakan sebagai barang bukti perkara lain.
Kasi Pidsus Kejari Jember,
Rahardi Hardian menilai penganggaran tidak melalui prosedur yang benar,
ditataran kebijakan yang menguntungkan orang lain. "Majelis hakim
menjatuhkan pada dua terdakwa bersalah administrasi, dan masing-masing
putusan 12 bulan denda 50 juta Sub 3 bulan Kurungan."jelasnya
Pencarian Dana Bansos
atas usul secara lisan Pimpinan DPRD ke Sekda Sugiarto, kemudian disetujui
Bupati MZA Djalal. "Seharusnya pengusulan itu diawal Januari 2014 melalui Musrenbangdes
dan Forum SKPD, untuk dikonspilasi oleh Bapekab lalu masuk KUA-PPAS,"
Jelasnya Usai Sidang Kamis (14/3/2019) siang
Uidang dimulai pukul
10,05 wib dan berakhir pukul 10.45 wib, terdakwa dan penasehat hukum Nuril SH
masih pikir-pikir, begitupun Jaksa Penuntut umum. "Bahwa Majelis hakim
berpendapat dua terdakwa bersalah secara administrasi dan tidak dikenakan uang
pengganti karena tidak pernah menikmati hasil korupsi." ujar Nuril SH
Fakta persidangan dan dilapangkan,
usulan hibah masuk disaat rapat gabungan pembahasan KUA-PPAS antara tim
anggaran dengan badan anggaran. Para saksi, mengaku jika tidak disetujui usulan
hibah dewan maka anggaran tidak akan disetujui. “Permintaan tersebut
disampaikan ketua tim anggaran yakni Sugiarto pada Bupati Jember MZA Djalal
saat itu, dan usulan itu disetujui Dewan”, jelasnya.
Sementara kesaksian
terdakwa Sugiarto, pada pimpinan dewan untuk mengirimkan surat usulan dana
hibah tahun anggaran 2015, dengan modus tanggal dibuat mundur yang rielnya
tertanggal 5 Januari 2015 l tapi dibuat tanggal mundur 14 Nopember 2014.
Selanjutnya dibuat
pengiriman oleh saksi Dina dari Sekwan pengiriman daftar nama alamat dan jumlah
bantuan kepada BPKAD, Setelah itu keluar SK Bupati tetang penetapan penerima
dana hibah, padahal saat itu belum ada proposal masuk dan baru ada setelah SK
Bupati keluar, dan proposal dibuat tanggal mundur.