Translate

Iklan

Iklan

Hakim Tipikor Vonis Mantan Sekda dan Kepala BPKA Jember Setahun

3/14/19, 22:27 WIB Last Updated 2019-03-15T07:06:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Vonis Mantan Sekda dan BPKA Pemkab Jember masing-masing 12 bulan denda 50 juta Sub 3 bulan Kurungan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Ita Poeri Handayani, divonis bersalah secara bersama unsur pimpinan DPRD Jember, terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun 2015.

Dalam Amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur, dibacakan Ketua Majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH, Didampingi anggota majelis hakim Dr.Adriano SH,MH, dan Bagus Handoko SH, MH, terpidana dianggap pengetokan anggaran dana hibah tersebut, DPRD tidak melalui prosedur yang benar.

Mereka didakwa langgar pasal 3 UU tindak pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor), Yo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.  Vonis ini hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni. Hasil audit BPK, kerugian sementara sebesar Rp 1,0405 Miliar dari total Rp 38 Miliar anggaran.

Putusan Ketua Majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH, Vonis dibacakan dihadapan dua terpidana dan JPU  Rohmad SH Jaksa dari Kejati Jatim.  Segala barang bukti dikembalikan kepada JPU, untuk hewan ternak akan dilelang, hasilnya dikembalikan ke JPU gunakan sebagai barang bukti perkara lain.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Rahardi Hardian menilai penganggaran tidak melalui prosedur yang benar, ditataran kebijakan yang menguntungkan orang lain. "Majelis hakim menjatuhkan pada dua terdakwa bersalah administrasi, dan masing-masing putusan 12 bulan denda 50 juta Sub 3 bulan Kurungan."jelasnya

Pencarian Dana Bansos atas usul secara lisan Pimpinan DPRD ke Sekda Sugiarto, kemudian disetujui Bupati MZA Djalal. "Seharusnya pengusulan itu diawal Januari 2014 melalui Musrenbangdes dan Forum SKPD, untuk dikonspilasi oleh Bapekab lalu masuk KUA-PPAS," Jelasnya Usai Sidang Kamis (14/3/2019) siang

Uidang dimulai pukul 10,05 wib dan berakhir pukul 10.45 wib, terdakwa dan penasehat hukum Nuril SH masih pikir-pikir, begitupun Jaksa Penuntut umum. "Bahwa Majelis hakim berpendapat dua terdakwa bersalah secara administrasi dan tidak dikenakan uang pengganti karena tidak pernah menikmati hasil korupsi." ujar Nuril SH

Fakta persidangan dan dilapangkan, usulan hibah masuk disaat rapat gabungan pembahasan KUA-PPAS antara tim anggaran dengan badan anggaran. Para saksi, mengaku jika tidak disetujui usulan hibah dewan maka anggaran tidak akan disetujui. “Permintaan tersebut disampaikan ketua tim anggaran yakni Sugiarto pada Bupati Jember MZA Djalal saat itu, dan usulan itu disetujui Dewan”, jelasnya.

Sementara kesaksian terdakwa Sugiarto, pada pimpinan dewan untuk mengirimkan surat usulan dana hibah tahun anggaran 2015, dengan modus tanggal dibuat mundur yang rielnya tertanggal 5 Januari 2015 l tapi dibuat tanggal mundur 14 Nopember 2014.

Selanjutnya dibuat pengiriman oleh saksi Dina dari Sekwan pengiriman daftar nama alamat dan jumlah bantuan kepada BPKAD, Setelah itu keluar SK Bupati tetang penetapan penerima dana hibah, padahal saat itu belum ada proposal masuk dan baru ada setelah SK Bupati keluar, dan proposal dibuat tanggal mundur.

Untuk mendukung Legalitas SK Bupati maka BPKAD meminta pada 13 OPD melakukan verifikasi tanggal mundur. “Akibatnya dana hibah tidak tepat sasaran yang berakibat timbulnya Kerugian keuangan Negara cq keuangan Pemkab Jember," Pungkasnya (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Tipikor Vonis Mantan Sekda dan Kepala BPKA Jember Setahun

Terkini

Close x