Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Teka-teki
tewasnya emak-emak muda di Jember, Jawa Timur yang perutnya tertancap pisau diatas
kasur di kamar rumahnya, ternyata dibunuh suaminya.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 44 ayat 3
UU. 23 tahun 2004 tentang KDRT yaitu Setiap orang melakukan perbuatan kekerasan
pisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban diancam
penjara 15 tahun, Sub pasal 338 KUHP, Barang siapa sengaja menghilangkan jiwa
orang lain paling lama 15 tahun. (wht).
Terbongkarnya kasus pembunuhan istirnya, Fani Amalia
Herniati (24) Warga Afdeling Dampar PTPN XII Kebun Mumbul, Desa Kawangrejo, Mumbulsari,
berkat kerja keras aparat kepolisian usai mengamankan 3 alat bukti dan memeriksa
3 saksi, Suaminya dan dua saudaranya selama 12 Jam.
Baca juga: Emak-emak Muda di Jember Tewas Dengan Perut Tertancap Pisau
Baca juga: Emak-emak Muda di Jember Yang Perutnya Tertancap Pisau Ternyata Korban Pembunuhan
Baca juga: Emak-emak Muda di Jember Tewas Dengan Perut Tertancap Pisau
Baca juga: Emak-emak Muda di Jember Yang Perutnya Tertancap Pisau Ternyata Korban Pembunuhan
Motifnya masalah ekonomi dan sifat korban yang tertutup. "Hasil
olah tkp mengarah pada RS, suami korban yang kesehariannya sebagai pegawai
lepas harian PTPN XII Kebun Mumbul," ungkap Kapolres Jember AKBP Alfian
Nurrizal saat pers Konfrence, Senin
(28/10/2019).
Menurutnya, tersangka mengaku sakit hati dan galau lantaran
tidak bisa menyelesaikan masalah istrinya dan Renda (adiknya), akibatnya hubungannya
dengan istrinya tidak harmonis, disisi lain orang tuanya butuh perhatian,
karena ibunya meninggal. “Saat tersangka butuh uang dari hasil gajinya, dibilang
selalu tidak ada, tapi jika keluarga istrinya, selalu ada," terangnya
Menurut Mantan Kapolres Kota Probolinggo, memang dalam
pengungkapan dari sejumlah saksi dengan hasil oloh tempat kejadian perkara
(TKP) tidak ada kesesuaian. "Petunjuk awal adalah kunci rumah dan boneka
diatas tubuh korban yang menutupi luka dan pisau yang tertancap diperut, pintu
rumah tidak ada yang rusak, orang bunuh diri koq sempat menutup luka," urainya
Berkat kejelian petugas ahkirnya pelaku mengakui semua
perbuatannya. "Tersangka ijin pulang awal dari piket malam, dan pada pagi
sekira 03.30 wib, mencoba menghibur membuka album perkawinan agar korban
terbuka namun upaya itu gagal dan emosi ambil pisau yang tersimpan diatas nya,
langsung ditusukan dibagian perut," jelas Alfian Asli Sumenep ini.
Untuk mengelabuhi petugas dan mengaburkan pembunuhan,
tersangkakeluar rumah, beralasan kirim paket dan akan membelikan obat korban. "Alibi
kedua tersangka menyuruh saksi Renda (Adik) dan Sri Hartatik (Tante) untuk
menanyakan dan membelikan obat."ulasnya
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau panjang
35 cm mata tajam, pakaian korban, dan pakaian tersangka, dua buah handphone
milik korban dan satu hp tersangka maupun seprei, bantal, kasur bursa dan
boneka.