
Diantaranya dukungan mengenai pembiayaan pelaksanaan
pesta rakyat ini harus dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) di masing-masing Daerah. Anggaran itu juga perlu disiapkan untuk
menghadapi situasi mewabahnya Covid-19.
“Mekanisme hibah daerah. KPU dan Bawaslu Jember telah
mendapatkan dana hibah itu”, Demikian
ditegaskan Bupati Jember, dr Faida, MMR saat menjadi narasumber seminar virtual
yang diselenggarakan Kemeterian Dalam Negeri, Selasa, (16/6/2020).
Dalam Webinar bertema “Dukungan Pendanaan Pilkada tahun
2020” tersebut diikuti oleh para kepala daerah dan pimpinan lembaga negara
lainnya di Indonesia itu Faida mengajak,
seiring terjadinya wabah virus korona, dua lembaga itu agar melakukan
rasionalisasi anggaran.
Rasionalisasi itu dilakukan pada pertemuan di luar kota,
yang memang tidak mungkin dilakukan saat situasi Covid-19. Upaya ini membuat
penghematan hingga mencapai Rp. 3 miliar. Namun, situasi ini juga mengharuskan
ada tambahan anggaran untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Ada penambahan 362 TPS, honor petugas dan TPS tambahan. Namun penghematan masih tetap terjadi. “Ada
sisa 330 juta rupiah, anggaran itu ditetapkan sebagai anggaran cadangan, karena
itu, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Jember tidak perlu dirubah,” jelasnya.