
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sudah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menambah
jatah pupuk urea bersubsidi bagi petani,” kata Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A.
Muqit Arief, kepada sejumlah awak media di aula bawah Pemkab Jember Kamis
(6/8/2020).
Pada saat rapat evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi
bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Jember saat itu,
wabup menguraikan bahwa jatah pupuk urea
bersubsidi untuk Petani Jember setiap tahun terus berkurang.
“Pada tahun 2018, Jember dijatah 94.945 ton. Kemudian tahun
2019 turun menjadi 90.975 ton, dan pada 2020 ini jatahnya hanya 47.018 ton. “Dipangkas
lima puluh persen, Sampai bulan Juli 2020, serapannya sudah 90 persen. Sehingga
tersisa 3.997 ton untuk sampai akhir tahun”, jelasnya.
Berkurangnya jatah itu disebabkan beberapa hal, yaitu cara
pengajuan yang berubah. “Dulu pengajuan dari kelompok tani berdasarkan Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun saat ini berdasarkan Elektronik
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)”, katanya.
Pengajuan elektronik itu, lanjutnya, banyak persyaratan tidak
dipahami kelompok tani. Sebetulnya di pusat nominal anggaran pupuk bersubsidi
itu tetap, tetapi, ongkos produksi yang membengkak memaksa terjadi pengurangan
jatah. Untuk itu Petani diminta memahami kondisi itu.