Translate

Iklan

Iklan

Komnas Ham Gagal Memediasi Konflik Agraria Di Jember

10/21/20, 20:53 WIB Last Updated 2020-10-21T14:27:04Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komnas HAM gagal memediasi konflik agraria di Jember, acara yang sedianya digelar Rabu (21/10/2020) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Pasalnya ratusan massa dari Serikat Tani Independent (Sekti) ini menolak kedatangan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menganggap langkah itu bentuk kemunduran dan menunjukkan carut-marutnya administrasi dan komunikasi di tubuh Komnasham sendiri.

Pasalnya sudah ada rekomendasi final tanah di Curah Nongko dari Komnas HAM RI pada 10 Juli 2015 no 063/R/Mediasi/FII/ 2015 untuk diserahkan rakyat. "Namun hingga kini tidak ada progresnya," kata ketua SEKTI Jember Juma'in saat aksi di depan Pemkab Jember, Rabu (21/10/2020).

Bahkan, rekomendasi Komnas ham dibeberapa tempat seperti di Mangaran, Ajung, tertanggal 24 September 2013, no 3.483/K/XII/2013, dan desa Nogosari pada Tanggal 13 Nopember 2012, 2.587/K/PMT/XI/2012, dan 2013  juga macet. “Kenapa harus dari awal lagi”, tanyanya.

Untuk itu, katanya, SEKTI menyatakan sikap menolak Komnas HAM RI dan mendorong tim pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agraria / GTRA Kabupaten Jember agar segera melaksanakan tugasnya dalam menjalankan Reforma Agraria di Kabupaten Jember.

Menanggapi tuntutan itu, para pejabat terkait dari unsur Pemkab Jember, Komisi A DPRD Jember, BPN Jember melakukan Kesepakatan untuk menunda mediasi kasus hak atas tanah antara warga desa curahnongko dan PTPN XII di Jember.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Tabroni, membenarkan bahwa mediasi ditunda. "Dengan mempertimbangkan situasi yang tidak memungkinkan dan dalam rangka kondisifitas menjelang pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember.

“Berdasarkan pertimbangan hal itu, maka disepakati bahwa kegiatan yang sedianya di laksanakan pada tanggal 21 Oktober 2020 di Aula Pemkab Jember ditunda dengan batas waktu yang ditentukan oleh Komnasham RI." ujar angata DPRD asal Fraksi PDI Perjuangan ini.

Diketahui Kehadiran Komnasham ke Jember, Rabu 21 Oktober 2020, berdasarkan surat Komnasham RI tertanggal 6 Oktober 2020, no 798/K/Mediasi/X/2020, perihal Undangan mediasi kasus hak atas tanah antara warga desa curahnongko dan PTPN XXII di Kabupaten Jember(wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komnas Ham Gagal Memediasi Konflik Agraria Di Jember

Terkini

Close x