Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.Tim Saber Pungli tetapkan Kepala
Dispendukcapil emkab Jember, Sri Wahyuniati sebagai tertsangka terkaii dugaan praktek
pungli pengurusan Kartu Adminduk.
Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab,
termasuk Inspektorat, Intinya semua Forkompimda ingin merubah pelayanan menjadi
lebih baik lagi untuk masyarakat, jadi Gol settingnya adalah bisa meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. (eros/yond/edw/midd).
Disamping itu penyidik Sapu
Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga menetapkan seorang warga sipil
berinisial K. Demikian ungkap Kapores, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH
didampingi Satreskrim AKP Eric Pradana, SH, SIK dan Kasi Pidsus Kejari, Rahardi
Hardian, SH, Jumat (02/11/2018).
Penetapan dua tersangka,
ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap 20 orang yang diamankan
saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saberpungli
Rabu (31/10/2018) malam atas dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Adminduk
(Akte, KK, KTP) di dinas layanan publik ini.
Kejadian ini Menurut
Kusworo berangkat keluhan masyarakat yang sejak awal tahun 2018, masyarakat yang
ngurus Adminduk harus mengantri di Dispendukcapil maupun di Roxi mulai subuh,
dan jadinya melalui proses yang cukup panjang dan bisa berbulan-bulan untuk
mendapatkan KTP.
“Disitu masyarakat memberikan
informasi, baik melalui media sosial (Medsos) maupun datang di Kepolisian dan
Kejaksaan bahwa untuk mendapatkan KTP itu membutuhkan waktu berbulan-bulan,
tapi untuk mendapatkan dalam satu hari itu lewat jalur belakang menggunakan
biaya”, jelasnya.
Berdasarkan hal itu
Forkopimda sepakat untuk melakukan penyelidikan dan dari hasi penyelidikan
tersebut, akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 20 oknum PNS,
honorer, operator, dan calo diduga melakukan pungli berkaitan dengan pelayanan
publik, yaitu pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran.
“Dari OTT tersebut kami
melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, yang mereka kemaren berkapasitas sebagai
saksi, namun kemaren Kamis (1/11/2018) sore kami menetapkan dua orang sebagai
tersangka, yaitu Kadispendukcapil dan salah-seorang sipil inisial K”,
lanjutnya.
Dari situ penyidik
mendapatkan rangkaian peristiwa, dimana tersangka K ini, melalui kaki tangannya
terhadap pemohon KTP, KK dan Akte Kelahiran untuk memungut biaya, 1 berkas KTP, KK dan Akte Lahir,
masing-masing Rp. 100 ribu dan KIA Rp. 25 ribu.
“Kegiatan dimulai Maret
2018, dengan indek rata-rata perhari antara 1,5 - 9 juta, perminggu 30-35 juta,
teknisnya juga variatif tergantung komando, tidak setiap hari, pemohon
memberikan ke K, lalu ke Sopir dan ke Kadispenduk, kemudian diproses, untuk
dananya langsung diserahkan ke Kepala Dinas” jelasnya
Sedadangkan uang yang diamankan saat operasi OTT sebesar Rp 10
juta, namun dimana saja uang itu mengalir, masih dalam proses pengembangan.
“Pemeriksaannya kan baru satu hari, masih belum ada persesuaian, sehingga belum
dapat menyimpulkan, termasuk apa nanti ada tersangka baru”, lanjutnya.
Barang bukti yang
diamankan, uang Rp 10 juta dan 236 dolar Singapore, hp, flasdis, kartu ATM dan
berbagai berkas KTP, KK, KIA, Akte Lahir. Atas perbuatannya Kadispendukcapil
bakal dijerat pasal 12 UU 1999 tentang Tipikor dengan ancaman 4 -20 tahun,
sedang K pasal 5 dengan ancaman 1 -4
tahun.
Berdasarkan rangkain
peristiwa ini Kusworo menyampaikan kepada bupati Jember, agar jangan sampi
peristiwa OTT ini menghambat jalannya
pelayanan kepada masyarakat. “Insya-Allah sudah ada komunikasi dengan Bupati,
akan segera mengankat plt”, kata Kusworo.