Translate

Iklan

Iklan

Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka Terkait Pungli Adminduk

11/02/18, 12:43 WIB Last Updated 2018-11-03T06:02:52Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.Tim Saber Pungli tetapkan Kepala Dispendukcapil emkab Jember, Sri Wahyuniati sebagai tertsangka terkaii dugaan praktek pungli pengurusan Kartu Adminduk.


Disamping itu penyidik Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga menetapkan seorang warga sipil berinisial K. Demikian ungkap Kapores, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH didampingi Satreskrim AKP Eric Pradana, SH, SIK dan Kasi Pidsus Kejari, Rahardi Hardian, SH, Jumat (02/11/2018).

Penetapan dua tersangka, ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap 20 orang yang diamankan saat  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saberpungli Rabu (31/10/2018) malam atas dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Adminduk (Akte, KK, KTP) di dinas layanan publik ini.

Kejadian ini Menurut Kusworo berangkat keluhan masyarakat yang sejak awal tahun 2018, masyarakat yang ngurus Adminduk harus mengantri di Dispendukcapil maupun di Roxi mulai subuh, dan jadinya melalui proses yang cukup panjang dan bisa berbulan-bulan untuk mendapatkan KTP.

“Disitu masyarakat memberikan informasi, baik melalui media sosial (Medsos) maupun datang di Kepolisian dan Kejaksaan bahwa untuk mendapatkan KTP itu membutuhkan waktu berbulan-bulan, tapi untuk mendapatkan dalam satu hari itu lewat jalur belakang menggunakan biaya”, jelasnya.

Berdasarkan hal itu Forkopimda sepakat untuk melakukan penyelidikan dan dari hasi penyelidikan tersebut, akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 20 oknum PNS, honorer, operator, dan calo diduga melakukan pungli berkaitan dengan pelayanan publik, yaitu pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran.

“Dari OTT tersebut kami melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, yang mereka kemaren berkapasitas sebagai saksi, namun kemaren Kamis (1/11/2018) sore kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Kadispendukcapil dan salah-seorang sipil inisial K”, lanjutnya.

Dari situ penyidik mendapatkan rangkaian peristiwa, dimana tersangka K ini, melalui kaki tangannya terhadap pemohon KTP, KK dan Akte Kelahiran untuk memungut biaya,  1 berkas KTP, KK dan Akte Lahir, masing-masing Rp. 100 ribu dan KIA Rp. 25 ribu.

“Kegiatan dimulai Maret 2018, dengan indek rata-rata perhari antara 1,5 - 9 juta, perminggu 30-35 juta, teknisnya juga variatif tergantung komando, tidak setiap hari, pemohon memberikan ke K, lalu ke Sopir dan ke Kadispenduk, kemudian diproses, untuk dananya langsung diserahkan ke Kepala Dinas” jelasnya       

Sedadangkan uang  yang diamankan saat operasi OTT sebesar Rp 10 juta, namun dimana saja uang itu mengalir, masih dalam proses pengembangan. “Pemeriksaannya kan baru satu hari, masih belum ada persesuaian, sehingga belum dapat menyimpulkan, termasuk apa nanti ada tersangka baru”, lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan, uang Rp 10 juta dan 236 dolar Singapore, hp, flasdis, kartu ATM dan berbagai berkas KTP, KK, KIA, Akte Lahir. Atas perbuatannya Kadispendukcapil bakal dijerat pasal 12 UU 1999 tentang Tipikor dengan ancaman 4 -20 tahun, sedang K  pasal 5 dengan ancaman 1 -4 tahun.

Berdasarkan rangkain peristiwa ini Kusworo menyampaikan kepada bupati Jember, agar jangan sampi peristiwa OTT  ini menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat. “Insya-Allah sudah ada komunikasi dengan Bupati, akan segera mengankat plt”, kata Kusworo.

Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab, termasuk Inspektorat, Intinya semua Forkompimda ingin merubah pelayanan menjadi lebih baik lagi untuk masyarakat, jadi Gol settingnya adalah bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. (eros/yond/edw/midd).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka Terkait Pungli Adminduk

Terkini

Close x