Translate

Iklan

Iklan

Berdirinya Padepokan Yang 11 Anggotanya Tewas Saat Ritual di Laut Pantai Selatan Jember

2/16/22, 21:59 WIB Last Updated 2022-02-16T15:15:01Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang mendadak viral, saat peristiwa Ritual di Pantai Payangan Laut Selatan Jember, Jawa Timur yang mengakibatkan 11 jamaahnya tewas tergulung ombak.

Baca juga: Naas, Dua Puluh Tiga Warga Jember Terseret Ombak Saat Melakukan Ritual di PantaiSelatan

Baca juga: PMI Jember Terjunkan Relawan Bantu Evakuasi Korban Ritual Maut di Pantai Selatan

Baca juga: Dukacita Tragedi Ritual Maut di Laut Jember, Khofifah Santuni 11 Ahli WarisMasing-masing Rp10 juta

Baca juga: Pimpinan Ritual Maut Terseret Ombak Pantai Payangan Jember Diperiksa Polisi

Baca juga: Polisi Menahan Pemimpin Ritual Maut di Pantai Jember Selatan

 

Berdasarkan pengakuan Nur Hasan, pemimpinnya bahwa Padepokan tersebut dirintis setelah pulang dari Malaysia yang saat itu juga membuka pengobatan Alternatif sejak tahun 2013.  Hingga tahun 2015 padepokan Tunggal Jati Nusantara ini berkembang hingga saat ini.

Ritual di Laut itu merupakan penggabungan dari budaya dan agama. "Sama dengan Aliran kepercayaan, karena mantranya menggunakan bahasa Jawa”. Ungkap Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo saat pres rilis, di Mapolres setempat, Rabu (16/2/2022).

Menurut AKBP Herry, Padepokan yang beralamat di Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi Itu ternyata tidak sekali melaksanakan ritual, tetapi sudah yang ketujuh Kalinya. "Sebelum-sebelumnya dilakukan di pinggir pantai dan baru kali ini dilakukan masuk ke dalam air," jelasnya.

Untuk menunjang fasilitas kegiatan ritual, setiap anggota di mintai iuran sebesar 20 ribu rupiah perorang.  "Termasuk acara kemarin juga ada Iuran, untuk sewa mobil. “Nanti kita pelajari, mantra-mantra ini bagian dari aliran mana," katanya.

Diberitakan dari 24 anggota yang ikut Ritual Minggu dini hari, 11 meninggal, 3 luka dan 9 selamat dan 1 orang Sopir tidak ikut ritual. Korban ditemukan pertama usai kejadian, yaitu Kholifah, warga Desa Gugut, Rambipuji dan Bu Syaiful, warga desa Krasak, Ajung. Selengkapnya Klik Disini.

Untuk korban selamat, terseret oleh ombak yang sudah ditemukan oleh tim gabungan dibawa ke Puskesmas Ambulu, untuk mendapatkan perawatan karena sebagian ada yang mengalami luka-luka, untuk yang meninggal ke RSD dr  Soebandi, untuk dilakukan outopsi.

Inilah Nama-nama 13 Korban yang selamat:

1. Dimas (17) warga Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
2. Bayu (21) warga Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
3. Bu Hasan (55) warga Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
4. Bu Dewi (48) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
5. Nuriya Fifa Kirana (2) warga Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
6. Nurhasan (35) warga Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
7. Feri (20) warga Gladak Kembar, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
8. Bintang (19) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
9. Eko (35) warga Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
10. Dani (21) warga Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
11. Jumadi (35) warga Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
12. Suari (50) warga Karangwaru, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
13. Muhammad Afif yang merupakan sopir rombongan, warga Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Atas peristiwa itu Polisi menetapkan pemimpin Ritual maut sebagai tersangka. Penetapan Pria yang tinggal di Sukorambi ini lantaran dianggap tidak berhati-hati saat memimpin ritual, sehingga membuat belasan jamaahnya tenggelam dan tewas di laut Jember Selatan. 

Alat bukti yang diamankan, 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mini bus Elf, serta pakaian para korban yang tenggelam. "Barang bukti lain, buku atau kitab yang biasanya digunakan untuk pengobatan, dan juga acara pengajian yang biasanya dilakukan Oleh N.

Atas peristwa tersebut, polisi bakal menjerat Pemimpin Ritual Nur Hasan dengan Pasal 359 dengan ancaman 5 tahun. "Pasal yang kita kenakan 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," katanya penjara 5 tahun," tegasnya. (naw/yond).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berdirinya Padepokan Yang 11 Anggotanya Tewas Saat Ritual di Laut Pantai Selatan Jember

Terkini

Close x